Page 10 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 10
38
1) Konstitusi
Konstitusi menempati tempat tertinggi dalam tingkatan
hukum dan menjadi sumber dasar hukum bagi peraturan di
bawahnya. UUD NRI 1945 adalah sumber dasar hukum di
Indonesia. Amandemen Kedua UUD NRI 1945 Pasal 28 ayat
(1) “Bahwasanya seseorang tidak dapat dituntut atas dasar
hukum yang berlaku surut” Itulah sedikit petikan bunyi pasal 28
UUD NRI 1945 amandemen kedua. Dalam flmu hukum
dinamakan prinsip hukum non-retroaktif. Prinsip tersebut
bersumber dari azas legalitas von Feuerbach : “tidak ada
tindak pidana, tanpa adanya peraturan yang mengancam
pidana lebih dulu” seperti yang tercantum dalam pasal 1
KUHP.
Sebab dalam pasal tersebut tidak membedakan tindak
pidana biasa dengan tindak pidana kejahatan kemanusiaan.
Jika mendapat perlakuan yang sama, maka para pelaku tindak
kejahatan kemanusiaan seperti tindak pelanggaran HAM berat
akan bebas dari hukuman. Oleh karena itu jalan satu-satunya
adalah mengamandemen pasal 28 ayat (1) dengan
penambahan “kecuali kejahatan-kejahatan kemanusiaan berat”.
Dengan mengamandemen ulang pasal 28 tersebut adalah
salah satu cara mewujudkan supremasi hukum yang demokratis.
Jika dilihat dari ilmu hukum uraian di atas cukup
mendukung bahwa satu-satunya jalan adalah dengan
mengamandemen pasal tersebut. Akan tetapi sampai UUD NRI
1945 amandemen keempat atau UUD NRI 1945 yang berlaku
sekarang ini belum diubah. Dari penjelasan-penjelasan
masalah di atas intinya adalah untuk mereformasi hukum di
Indonesia dengan penegakkan supremasi hukum sehingga
terwujud hukum yang adil. Era reformasi sudah cukup lama
berjalan namum sampai sekarang penegakkan supremasi

