Page 12 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 12
40
Rancangan kedua ini tersusun pada 1999. Tahun 2004 RUU
KUHP masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
Tapi, kembali ditarik untuk disempurnakan.
kedua, adanya peraturan perundang-undangan
bertentangan dengan peraturan di atasnya. Hal ini terlihat
selama periode pertama Mahkamah Konstitusi (2003-2006)
terdapat empat UU yang dibatalkan dalam judicial review,
antara lain, UU No. 45/1999 yang diubah dengan UU No.
5/2000 tentang Pemekaran Provinsi Papua, UU No. 27/2004
tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi, UU No. 16/2003
tentang Penetapan Perpu No. 2 Tahun 2002 tentang
Terorisme, dan UU No. 20/2002 tentang Ketenagalistrikan.
Dalam periode kedua (sejak Oktober 2006), MK juga
membatalkan UU Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)
serta Pasal KUHP tentang Penghinaan terhadap Presiden.
Selama periode pertama MK itu tercatat 50 UU yang diajukan
untuk judicial review.
c. Budaya Hukum
Budaya hukum terkait dengan pengetahuan masyarakat tentang
hukum. Pengetahuan itu melahirkan pemahaman dan membentuk
kesadaran untuk mematuhi hukum sehingga tercipta perilaku taat
hukum. Dalam tesisnya, Robert Seidman mengatakan, banyak faktor
yang mempengaruhi seseorang mematuhi hukum. Salah satunya, jika
kepatuhan mentaati peraturan perundang-undangan itu lebih
memberikan keuntungan dibandingkan melakukan pelanggaran hukum
(Robert Seidman:1978).
Saat ini budaya hukum yang ideal itu masih jauh dari harapan.
Kerap dijumpai pelanggaran rambu-rambu lalu lintas sebagai cermin
buruknya budaya disiplin bangsa. Sering pula kita mendengar atau
menyaksikan penghakiman massa terhadap pelaku kejahatan.
Bahkan ada pelanggaran hukum yang sudah dianggap lazim, seperti

