Page 11 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 11

39

 hukum memang sulit dilaksanakan. Hal ini terjadi karena masih
 banyak kendala-kendala yang harus di hadapi.

2) Peraturan Perundang-undangan

          Di Dalam Peraturan Perundang-undangan, terdapat
beberapa kelemahan yang dapat mengganggu implementasi
supremasi hukum, pertama, Banyaknya hukum sebagai
peninggalan Belanda masih berlaku. Menurut penelitian The
Habibie Center, terdapat 400 UU warisan kolonial yang masih
dipakai. Satu contoh yang signifikan adalah KUHP yang
diadopsi dari Wetboek van Strafrecht (WvS) pada 1915 dan
dicatat dalam Staatsblad 1915 No. 732. VWS berlaku di Belanda
sejak 1881. Setelah Indonesia merdeka, WvS dijadikan hukum
pidana Indonesia berdasarkan UU No. 1/1946 tentang Peraturan
Hukum Pidana Untuk Seluruh Wilayah Republik

         Selain berasal dari negara kolonial, KUHP juga tak
pernah direvisi. Padahal di Belanda, WvS sudah direvisi ratusan
kali. Tidak cuma itu, secara ideologis, KUHP Belanda
didominasi individualisme dan liberalisme. Sementara, sistem
hukum Indonesia berorientasi pada nilai sosiofilosofi, sosiopolitik
dan sosiokultural yang terkandung dalam Pancasila dan UUD
NRI 1945. Artinya, secara ideologis WvS tidak cocok di
Indonesia.

         Hal ini bukannya tidak disadari pakar hukum kita. Sejak
1964 sudah ada gagasan menciptakan hukum pidana yang
bercirikan Indonesia, kendati tetap mengadopsi peraturan lama
yang sifatnya universal. Namun, usaha serius membuat KUHP
yang baru dimulai pada 1981 ketika dibentuk tim untuk
membuat RUU KUHP. Pada 1991, tim ini menyerahkan RUU
KUHP kepada Menteri Kehakiman ketika itu, Ismail Saleh.
Setelah diselaraskan di Departemen Kehakiman, RUU baru
selesai 1993. Pada 1999, Menteri Kehakiman Muladi
membentuk tim untuk mengkaji ulang RUU KUHP 1993.
   6   7   8   9   10   11   12   13   14   15   16