Page 9 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 9

25

 pikiran badan pembuat undang-undang yang dirumuskan dalam peraturan-
 peraturan hukum) menjadi kenyataan90.1

           Penegakan hukum sebagai suatu proses, pada hakikanya
 merupakan penerapan diskresi yang menyangkut membuat keputusan
 yang tidak secara ketat diatur oleh kaidah hukum, akan tetapi mempunyai
 unsur penilaian pribadi. Dengan mengutip pendapat Roscoe Pound (1870-
 1874), maka La Favre menyatakan, bahwa pada hakikatnya diskresi
 berada di antara hukum dan moral10-

          Berdasar penjelasan tersebut di atas dapatlah dimaknai bahwa
 masalah pokok dari pada penegakan hukum sebenarnya terletak pada
faktor-faktor yang mungkin mempengaruhinya. Faktor-faktor tersebut
mempunyai arti yang netral sehingga dampak positif atau negatifnya
terletak pada isi dari faktor tersebut. Faktor-faktor yang mempengaruhi law
enforcement tersebut adalah : a) Faktor hukumnya sendiri, yang didalam
hal ini mengenai Undang-Undang saja; b) Faktor penegak hukum, yakni
pihak-pihak yang membentuk maupun menerapkan hukum; c) Faktor
sarana atau fasilitas yang mendukung penegakan hukum; d) Faktor
masyarakat, yakni lingkungan dimana hukum tersebut berlaku atau
diterapkan; e) Faktor kebudayaan, yakni sebagai hasil karya, cipta dan rasa
yang didasarkan pada karsa manusia di dalam pergaulan hidup. Kelima
faktor ini saling berkaitan antara yang satu dengan lainnya karena
semuanya merupakan esensi dari penegakan hukum serta merupakan
tolok ukur dari efektivitas penegakan hukum.

         Sedangkan menurut Muladi dan Barda Nawawi Arief mengenai
penegakan hukum dapat dijelaskan melalui politik hukum pidana (kebijakan
hukum pidana) yang mana sebagai salah satu usaha dalam
menanggulangi kajahatan, mengejewantah dalam penegakan hukum
pidana yang rasional. Penegakan hukum pidana yang rasional tersebut

           Satjipto Rahardjo, M asalah Penegakan Hukum, Sinar Baru, Bandung, Hal. 24
10 Soerjono Soekanto, F aktor-F aktor Yang M em pengaruhi Penegakan
Hukum . Cetakan Pertam a, CV. Rajawali, Jakarta, Hal. 3
   4   5   6   7   8   9   10   11   12   13   14