Page 12 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 12
12
pengakuan sebagai satu kesatuan yang utuh oleh bangsa-bangsa
didunia.
b. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1996 tentang Perairan
Indonesia.
Undang-undang Nomor 6 Tahun 1996 merupakan tindak
lanjut dari pengesahan konvensi PBB tentang Hukum Laut Tahun
1982 (UNCLOS 1982) memuat ketentuan tentang peta yang
menggambarkan wilayah perairan Indonesia yang meliputi batas laut
wilayah, batas perairan ZEE dan batas landas kontinen. Dalam
kaitan dengan pemanfaatan konstelasi geografi Indonesia, undang-
undang tentang perairan mengamanatkan kepada penyelenggara
negara untuk menjaga keamanan laut di wilayah Indonesia agar
dapat dimanfaatkan oleh bangsa Indonesia maupun bangsa lain
yang menggunakan perairan Indonesia dengan senantiasa mengacu
pada hukum internasional.
c. Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang
Perikanan.
Salah satu tujuan pembangunan perikanan sebagaimana
tercantum dalamUndang undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang
Perikanan adalah meningkatkan taraf hidup masyarakat. Hal itu
dicantumkan dalam Pasal 3 undang-undang tersebut. Selain itu,
pada Bab 10 tentang Pemberdayaan Nelayan Kecil dan
Pembudidaya Ikan Kecil, Pasal 60 menyatakan:
1) Pemerintah memberdayakan nelayan kecil dan
pembudidaya ikan kecil melalui:
a) Penyediaan skim kredit bagi nelayan kecil dan
pembudidaya ikan kecil, baik untuk modal usaha
maupun biaya operasional dengan cara yang mudah,
bunga pinjaman yang rendah, dan sesuai dengan
kemampuan nelayan kecil dan pembudidaya ikan kecil;

