Page 11 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 11

11

                    mampu mencukupi kebutuhan maupun mendukung usaha
                    rakyat.

                    3) Terwujudnya sistem sosial budaya yang memajukan
                    integritas nasional secara mantap dan menyeluruh.

                    4) Terwujudnya sistem pertahanan keamanan yang
                    melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah
                    Indonesia di darat, laut dan udara serta mampu
                    menghancurkan musuh di luar wilayah yurisdiksi nasional.

          d. Ketahanan Nasional sebagai Landasan Konsepsional.

                    Ketahanan Nasional adalah kondisi dinamik bangsa
          Indonesia yang meliputi segenap aspek kehidupan nasional yang
          terintegrasi berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung
          kemampuan mengembangkan kekuatan nasional, dalam
          menghadapi dan mengatasi segala tantangan, ancaman, hambatan
         dan gangguan (TAHG) baik yang datang dari dalam maupun dari
          luar, yang langsung maupun yang tidak langsung untuk menjamin
         identitas, integritas, kelangsungan hidup bangsa dan negara serta
         perjuangan mencapai tujuan nasional.

8. Peraturan dan perundangan terkait.

         a. Undang-undang Nomor 17 Tahun 1985 tentang Ratifikasi
         terhadap Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS 1982).

                   Undang-undang Nomor 17 Tahun 1985 merupakan ratifikasi
         bangsa Indonesia terhadap ketentuan internasional yang telah
         mengakui keberadaan bangsa Indonesia sebagai Negara
         Kepulauan. Pengakuan bangsa-bangsa di dunia tersebut
         menimbulkan konsekuensi logis bangsa Indonesia untuk
         menyediakan alur laut kepulauan yang dapat digunakan oleh para
         pengguna laut untuk melalui wilayah NKRI yang telah mendapat
   6   7   8   9   10   11   12   13   14   15   16