Page 11 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 11
11
mampu mencukupi kebutuhan maupun mendukung usaha
rakyat.
3) Terwujudnya sistem sosial budaya yang memajukan
integritas nasional secara mantap dan menyeluruh.
4) Terwujudnya sistem pertahanan keamanan yang
melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah
Indonesia di darat, laut dan udara serta mampu
menghancurkan musuh di luar wilayah yurisdiksi nasional.
d. Ketahanan Nasional sebagai Landasan Konsepsional.
Ketahanan Nasional adalah kondisi dinamik bangsa
Indonesia yang meliputi segenap aspek kehidupan nasional yang
terintegrasi berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung
kemampuan mengembangkan kekuatan nasional, dalam
menghadapi dan mengatasi segala tantangan, ancaman, hambatan
dan gangguan (TAHG) baik yang datang dari dalam maupun dari
luar, yang langsung maupun yang tidak langsung untuk menjamin
identitas, integritas, kelangsungan hidup bangsa dan negara serta
perjuangan mencapai tujuan nasional.
8. Peraturan dan perundangan terkait.
a. Undang-undang Nomor 17 Tahun 1985 tentang Ratifikasi
terhadap Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS 1982).
Undang-undang Nomor 17 Tahun 1985 merupakan ratifikasi
bangsa Indonesia terhadap ketentuan internasional yang telah
mengakui keberadaan bangsa Indonesia sebagai Negara
Kepulauan. Pengakuan bangsa-bangsa di dunia tersebut
menimbulkan konsekuensi logis bangsa Indonesia untuk
menyediakan alur laut kepulauan yang dapat digunakan oleh para
pengguna laut untuk melalui wilayah NKRI yang telah mendapat

