Page 8 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 8

38

  dimaksud, maka warga masyarakat dituntut untuk terlibat tidak hanya
  dalam aspek kognitif dan praktis, tetapi juga keterlibatan emosional pada
  program tersebut.

          Pandangan lainnya, sebagaimana dinyatakan Keith Davis26 bahwa
 partisipasi didefinisikan sebagai keterlibatan mental/pikiran dan
 emosi/perasaan seseorang didalam situasi kelompok yang mendorongnya
 untuk memberikan sumbangan kepada kelompok dalam usaha mencapai
 tujuan serta tanggung jawab terhadap usaha mencapai tujuan yang
 bersangkutan. Dalam memutuskan seseorang untuk melakukan sesuatu
 dalam berpartisipasi dibutuhkan adanya perilaku dari masyarakat itu
 sendiri. Setiap individu dalam berperilaku sangat ditentukan oleh faktor-
 faktor yang sangat kompleks diantaranya adalah faktor fisiologis seperti
 keadaan dan kemampuan fisik serta mental seseorang; faktor psikologis
seperti persepsi, sikap, kepribadian, intelegensi, motivasi; faktor lingkungan
 seperti keluarga, kebudayaan, label yang melekat pada diri seseorang
seperti status sosial, harga diri, tingkat pendidikan, dan lain sebagainya.

         Menurut Juliantara27 substansi dari partisipasi adalah bekerjanya
suatu sistem pemerintahan dimana tidak ada kebijakan yang diambil tanpa
adanya persetujuan dari rakyat, sedangkan arah dasar yang akan
dikembangkan adalah proses pemberdayaan, dikatakan bahwa tujuan
pengembangan partisipasi adalah : Pertama : bahwa partisipasi akan
memungkinkan rakyat secara mandiri ( otonom ) mengorganisasi diri, dan
dengan demikian akan memudahkan massyarakat menghadapi situasi
yang sulit, serta mampu menolak berbagai kecenderungan yang
merugikan. Kedua istatus partisipasi tidak hanya menjadi cermin konkrit
peluang ekspresi aspirasi dan jalan memperjuangkanya, tetapi yang lebih
penting lagi bahwa partisipasi menjadi semacam generasi bagi tidak di
abaikannya kepentingan masyarakat. Ketiga: bahwa persoalan-persoalan
dalam dinamika pembangunan akan dapat diatasi dengan adanya
partisipasi masyarakat. Dari dasar itulah dapat ditarik kesimpulan bahwa
partisipasi masyarakat khususnya di bidang Kamtibmas akan terlihat dari

26 Ibid, hal. 13.
27Dadang Juliantara, Pembaharuan Desa, Yogyakarta: Lappera Pustaka Utama, 2002, hal
87
   3   4   5   6   7   8   9   10   11   12   13