Page 7 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 7
37
dilepaskan satu sama lain mengingat keduanya merupakan fondasf
bagi tercapainya tujuan negara.
Pemeliharaan situasi Kamtibmas serta penanganan daerah
rawan kontinjensi telah dapat dikelola secara kondusif dengan
berbagai kegiatan rutin dan operasi Kepolisian secara selektif.
Sejak tahun 2008 s/d 2009 secara umum situasi Kamtibmas relatif
aman dan kondusif. Hal ini dapat diketahui dari data Jumlah Tindak
Pidana (JTP) tahun 2008 sebanyak 326.752 kejadian dibandingkan
Th 2009 sebanyak 344.241 kejadian (naik 5,35 %), serta data
JTP tahun 2010 s/d September 2010 sebanyak 77.548 kejadian
(diperkirakan naik 3,15%)24. Untuk mengantisipasi agar jumlah
tindak pidana tidak terus meningkat, maka diperlukan langkah-
langkah antisipasi secara sinergis dengan melibatkan peran serta
atau partisipasi masyarakat baik langsung maupun tidak langsung
dengan cara meningkatkan kegiatan pengamanan swakarsa. Studi
tentang partisipasi masyarakat dalam pembangunan Kamtibmas
yang melibatkan peran Pemerintah, swasta dan masyarakat akan
memberikan implikasi yang sangat bermakna terhadap upaya
penegakan supremasi hukum dalam rangka pembangunan nasional.
13. Implikasi Aktualisasi Partisipasi Masyarakat Di bidang Kamtibmas
Terhadap Penegakan Supremasi Hukum dan Pembangunan Nasional
Menurut A llp o rt25 menyebutkan "seseorang yang berpartisipasi
sebenarnya mengalami keterlibatan diri atau egonya yang sifatnya lebih
daripada keterlibatan dalam pekerjaan atau tugas saja”. Selanjutnya
disebutkan bahwa dengan keterlibatan seseorang dalam kegiatan tertentu
menunjukan bahwa perasaanya berkenaan atau menyetujui untuk
melaksanakan dan pikiranya menunjang bahwa seseorang perlu
melaksanakan kegiatan tersebut. Untuk keberhasilan program yang
24Siaran Pers Kapolri, tanggal 3 Nopember 2010, tentang Resensi Memori Serah Terima Jabatan
Kapolri.
25 Sastropoetro, Santoso, 1988. Partisipasi, Komunikasi, Persuasi Dan Disiplin Dalam
Pembangunan Nasional. Penerbit Alumni. Bandung, hal 12

