Page 15 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 15
hukum hal tersebut berimplikasi terhadap:
a. Implikasi Kualitas Demokrasi terhadap Supremasi Hukum
Dalam kehidupan demokrasi, kondisi ideal yang dikeluarkan
dan dibangun oleh segala pemikiran-pemikiran (ide-ide) idealisme
seringkali tidak sesuai dengan realitas, salah satunya kasus-kasus
yang berhubungan dengan politik praktis.
Hukum diciptakan adalah sebagai suatu sarana atau
instrumen untuk mengatur hak-hak dan kewajiban subjek hukum
(pendukung hak dan kewajiban) agar masing-masing subjek hukum
tersebut dapat menjalankan kewajibannya dengan baik dan
mendapatkan haknya secara wajar. Dengan demikian tujuan hukum
adalah untuk mengatur masyarakat secara damai dengan cara
melindungi kepentingan-kepentingan manusia seperti kehormatan,
kemerdekaan, jiwa, harta benda dan sebagainya terhadap yang
merugikannya.
Negara demokrasi mensyaratkan adanya pranata hukum
yang memadai. Dalam arti, hukum dijadikan sebagai pembatas yang
menjaga: bersifat tegas! Demokrasi tanpa supremasi hukum pastilah
berbuah “kiamat”.10
Rumah berdemokrasi tanpa hukum yang tegak, juga akan
menjadi ladang penghancuran bagi sesama penghuninya. Yang kuat
akan makin menindas, dan yang lemah akan kian mungkin
disingkirkan. Atas nama kebebasan, dibarengi dengan potensi bisa
berbuat jahat, manusia mungkin menjadi serigala bagi sesamanya.
Di sini, supremasi hukum dalam konteks negara demokrasi
menjadi keharusan yang mutlak, tidak bisa ditawar!
Semakin banyak manusia, maka supremasi hukum menjadi
sangat diperlukan. Apalagi, kalau kedewasaan publik secara umum
masih juga perlu dibimbing. Kian kompleks pula persoalan yang
harus diatasi, termasuk makin diperlukan supremasi hukum.
10 http://politik.k om pasia na.com /2011/06/15/korupsi-demokrasi-palsu/
31

