Page 13 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 13

pelaksanaannya dilapangan ada diskriminasi kepada agama tertentu

           untuk menjalankan ibadahnya, seperti kasus sebagai berikut

             “Kasus sengketa tempat ibadah Gereja Kristen Indonesia (GKI) Yasmin
              Bogor vs Walikota Bogor masih tak kunjung usai. Walikota Bogor masih
             tegas memberlakukan penyegelan bangunan GKI Yasmin. Sementara
             jem aat tetap bersikeras menuntut haknya untuk beribadah di bangunan
             gereja miliknya. Kasus ini juga telah menarik perhatian masyarakat lintas
             agama hingga perwakilan dewan gereja internasional. Pihak-pihak yang
             terkait kasus ini masing-masing tetap pada sikapnya masing-masing.
             Jemaat GKI Yasmin merasa haknya dihambat oleh Pemerintah Kota
             (Pemkot) Bogor karena pencabutan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan
             penyegelan gedung gereja. Walikota Bogor bersikukuh tidak mengizinkan
             penggunaan gedung gereja di lokasi itu karena tidak memenuhi
             persyaratan ijin rumah ibadah khususnya tidak direstui warga. Kasus
             lainnya yang mencuat, belum hilang dari ingatan kita, adalah penolakan
             gedung gereja HKBP Ciketing, Bekasi, yang kasusnya pada tahun 2010
             sempat menimbulkan korban jiwa ketika terjadi kasus penusukan jemaat
             gereja yang menjadi korban. Menurut catatan, kasus sengketa yang paling
             banyak dilaporkan perihal penolakan rumah ibadah gereja di Jawa Barat
             dan Banten. Secara formal, yang dipermasalahkan adalah perijinannya.
             Menurut Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Barat, hingga 2011
             terdapat tidak kurang dari 200 izin gereja di Jawa Barat yang bermasalah.
             Sementara, Pusat Kajian Agama dan Lintas Budaya Universitas Gajah
             Mada (CRCS UGM) mencatat selama tahun 2010 permasalahan
             kebebasan beribadah 62 % terkait masalah perijinan. Sebagian besar
             kasus yang dilaporkan (80%) terjadi di Jawa Barat. Masalah ijin, menurut
             CRCS UGM, menjadi titik bidik pertama bagi pihak-pihak yang
             berkeberatan dengan keberadaan rumah ibadah tertentu.9

                     Beragama dan beribadah merupakan hal yang sangat

           personal dan subyektif. Indonesia bukan negara agama, namun

          menjamin kehidupan beragama dan beribadah. Oleh karena itu,

          posisi negara di titik ini adalah mengatur pelaksanaan hak warga

          yang satu tidak melanggar hak warga yang lain,

          d. Kebebasan Berkumpul, Berserikat dan Mengemukakan

          Pendapat

                    Kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum

          adalah hak asasi manusia yang dijamin oleh Pasal 28 Undang-

          Undang Dasar 1945 yang berbunyi: “Kemerdekaan berserikat dan

          berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan

          sebagainya ditetapkan dengan Undang-Undang” dan Deklarasi

          Universal Hak-hak Asasi Manusia yang berbunyi : “Setiap orang

          berhak atas kebebasan mempunyai pendapat dengan tidak

9The Indonesiation Institute, 12 Oktober 2011
                                                           29
   8   9   10   11   12   13   14   15   16   17   18