Page 13 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 13
pelaksanaannya dilapangan ada diskriminasi kepada agama tertentu
untuk menjalankan ibadahnya, seperti kasus sebagai berikut
“Kasus sengketa tempat ibadah Gereja Kristen Indonesia (GKI) Yasmin
Bogor vs Walikota Bogor masih tak kunjung usai. Walikota Bogor masih
tegas memberlakukan penyegelan bangunan GKI Yasmin. Sementara
jem aat tetap bersikeras menuntut haknya untuk beribadah di bangunan
gereja miliknya. Kasus ini juga telah menarik perhatian masyarakat lintas
agama hingga perwakilan dewan gereja internasional. Pihak-pihak yang
terkait kasus ini masing-masing tetap pada sikapnya masing-masing.
Jemaat GKI Yasmin merasa haknya dihambat oleh Pemerintah Kota
(Pemkot) Bogor karena pencabutan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan
penyegelan gedung gereja. Walikota Bogor bersikukuh tidak mengizinkan
penggunaan gedung gereja di lokasi itu karena tidak memenuhi
persyaratan ijin rumah ibadah khususnya tidak direstui warga. Kasus
lainnya yang mencuat, belum hilang dari ingatan kita, adalah penolakan
gedung gereja HKBP Ciketing, Bekasi, yang kasusnya pada tahun 2010
sempat menimbulkan korban jiwa ketika terjadi kasus penusukan jemaat
gereja yang menjadi korban. Menurut catatan, kasus sengketa yang paling
banyak dilaporkan perihal penolakan rumah ibadah gereja di Jawa Barat
dan Banten. Secara formal, yang dipermasalahkan adalah perijinannya.
Menurut Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Barat, hingga 2011
terdapat tidak kurang dari 200 izin gereja di Jawa Barat yang bermasalah.
Sementara, Pusat Kajian Agama dan Lintas Budaya Universitas Gajah
Mada (CRCS UGM) mencatat selama tahun 2010 permasalahan
kebebasan beribadah 62 % terkait masalah perijinan. Sebagian besar
kasus yang dilaporkan (80%) terjadi di Jawa Barat. Masalah ijin, menurut
CRCS UGM, menjadi titik bidik pertama bagi pihak-pihak yang
berkeberatan dengan keberadaan rumah ibadah tertentu.9
Beragama dan beribadah merupakan hal yang sangat
personal dan subyektif. Indonesia bukan negara agama, namun
menjamin kehidupan beragama dan beribadah. Oleh karena itu,
posisi negara di titik ini adalah mengatur pelaksanaan hak warga
yang satu tidak melanggar hak warga yang lain,
d. Kebebasan Berkumpul, Berserikat dan Mengemukakan
Pendapat
Kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum
adalah hak asasi manusia yang dijamin oleh Pasal 28 Undang-
Undang Dasar 1945 yang berbunyi: “Kemerdekaan berserikat dan
berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan
sebagainya ditetapkan dengan Undang-Undang” dan Deklarasi
Universal Hak-hak Asasi Manusia yang berbunyi : “Setiap orang
berhak atas kebebasan mempunyai pendapat dengan tidak
9The Indonesiation Institute, 12 Oktober 2011
29

