Page 14 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 14
mendapat gangguan dan untuk mencari, menerima dan
menyampaikan keterangan dan pendapat dengan cara apapun juga
dan dengan tidak memandang batas-batas” serta merupakan
perwujudan demokrasi dalam tatanan kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara.
Dalam membangun demokrasi yang berkeadilan sosial dan
menjamin hak asasi manusia masih belum terciptanya adanya
suasana yang aman, tertib, dan damai, dan dilaksanakan secara
bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan yang berlaku.
Kemerdekaan menyampaikan pendapat adalah hak setiap
warga negara untuk menyampaikan pikiran dengan lisan (pidato,
dialog, dan diskusi), tulisan (petisi, gambar, pamflet, poster, brosur,
selebaran, dan spanduk), dan sebagainya (sikap membisu dan
mogok makan) secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
kebebasan berkumpul dan berserikat sejak reformasi bergulir,
begitu banyak kebebasan yang dinikmati masyarakat di negeri ini.
Salah satunya adalah kebebasan berbicara, namun sangat
disayangkan, kebebasan yang merupakan hak dasar manusia itu
sekarang banyak disalahgunakan. Kita tidak perlu jauh-jauh melihat
contoh penyalahgunaan itu. Lihat saja komentar para komentator,
mereka begitu berani berkomentar tanpa dasar yang jelas,
berkomentar tentang suatu hal yang sebenarnya mereka sendiri
tidak punya pengetahuan tentang hal itu. Komentator mengaku
sebagai bangsa Indonesia yang notabene adalah bangsa yang baik
dan berbudi luhur, dan mempunyai adat istiadat dan sopan santun.
13. Implikasi Kualitas Demokrasi terhadap Supremasi Hukum dan
Implikasi terhadap Ketahanan Nasional
Kondisi kualitas Demokrasi dalam Ketahanan nasional saat ini
sebenarnya belum terlihat signifikan, terbukti dari masih kurangnya
supremasi hukum yang dilalukan oleh masyarakat dan aparat penegak
30

