Page 12 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 12
Kebebasan beragama ialah prinsip yang menyokong
kebebasan individu atau masyarakat, untuk mengamalkan agama
atau kepercayaan dalam ruang pribadi atau umum. Kebebasan
dalam beragama merupakan hak yang mutlak bagi setiap manusia.
Tidak ada yang berhak mengganggu dan memaksakan suatu agama
apapun kepada sesama. Jadi menyoal tentang kekerasan umat
beragama yang terjadi belakangan ini disebabkan faktor kelompok
tertentu ingin memancing suatu kelompok agama untuk saling
menyerang dan bertengkar demi mempertahankan agamanya.
Karena kelompok “provokator” ini tahu persis, jika suatu kelompok
sudah berbicara tentang agamanya maka setiap pemeluk agama
berkeyakinan bahwa agama yang dianutnya adalah yang paling
benar.
Jadi makna “Bhineka Tunggal Ika” belum dimaknai sebagai
kebebasan dalam memeluk agama tertentu. Seperti halnya suku,
bahasa dan budaya yang ada, biarlah masing-masing yang memilih
agamanya.
Kebebasan beragama saat ini menjadi keberagaman yang
belum dihargai, kelompok tertentu didalam masyarakat berkeyakinan
bahwa agamanya dianggap yang paling benar, sehingga masih
terdapat kelompok tertentu tersebut menyakiti penganut agama lain.
Padahal dunia pun sudah mengakui perbedaan yang ada di
dunia, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada 1948 menyatakan
setiap orang berhak atas kebebasan agama (Pasal 18). Konvensi
Internasional Hak Sipil dan Politik mengakui hak kebebasan
beragama dan berkeyakinan. Sedangkan di Indonesia Undang-
Undang Dasar (UUD) 1945 menyatakan bahwa negara menjamin
kebebasan beragama dan berkepercayaan (Pasal 28 E jo Pasal 29
ayat 1). Bahkan, dalam Pasal 28 I UUD 1945 dinyatakan bahwa
kebebasan beragama tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.
Ketentuan itu masih diperkuat lagi dalam Pasal 22 UU No 39/1999
tentang HAM bahwa Setiap orang mempunyai kebebasan berpikir,
berkeyakinan, dan beragama namun masih terdapat pada
28

