Page 8 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 8

22

                                                    BAB (H
   KO NDISI IM PLEM ENTASI NILAI SESANTI BHINNEKA TUNGGAL IKA

                      DALAM PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH
                                 SERTA PERMASALAHANNYA

 11. Umum
           Dalam berbagai wacana yang disampaikan baik dalam forum resmi

 maupun non resmi, terungkap bahwa terdapat empat pilar kehidupan
 berbangsa dan bernegara bagi bangsa Indonesia. Empat pilar tersebut
 adalah Pancasila, UUD NRI Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik
 Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika. Bahkan empat pilar tersebut
 sebagian ada yang berpendapat sebagai harga mati. Pada tanggal 1 Juni
2006, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), dalam pidato
politiknya, menegaskan kembali konsensus dasar yang telah menjadi
kesepakatan bangsa tersebut. Konsensus dasar tersebut merupakan
konsensus final, yang perlu dipegang teguh dan bagaimana memanfaatkan
konsensus dasar tersebut dalam menghadapi berbagai ancaman baik
internal maupun eksternal. Hal ini diungkapkan (penekanan) kembali oleh
Presiden SBY pada kesempatan lain (15 Agustus 2010) ketika
bersilaturahmi dengan para eksponen ’45 di istana Negara. Penekanan
tersebut dapat dikatakan bahwa konsensus dasar diatas sangat penting
bagi bangsa Indonesia dalam rangka mempertahankan keutuhan NKRI.

          Meskipun demikian, di sisi lain sebagian masyarakat
mempertanyakan atau mempersoalkan makna Bhinneka Tunggal Ika
dalam kaitannya dengan implementasi Undang-undang No.32 tahun 2004
tentang Pemerintah Daerah. Mengacu pada pasal 10 UU tersebut,
dinyatakan bahwa “pemerintah daerah menjalankan otonomi seluas-
luasnya.” Berbasis pada pasal tersebut, beberapa pemerintah daerah
tanpa memperhatikan rambu-rambu dalam kehidupan berbangsa dan
bernegara melaju tanpa kendali, bertendensi melangkah sesuai dengan
keinginan dan kemauan daerah sehingga berpotensi menimbullkan
ancaman tidak saja terhadap kokohnya ketahanan nasional, tetapi dalam
   3   4   5   6   7   8   9   10   11   12   13