Page 12 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 12

28

 aliyah kejuruan atau bentuk sekolah lain yang sederajat. Sementara itu yang
 dimaksud dengan pendidikan tinggi adalah jenjang pendidikan pada jalur
 pendidikan formal setelah pendidikan menengah yang dapat berupa program
 pendidikan diploma, sarjana, magister, spesialis dan doktor yang
diselenggarakan oleh perguruan tinggi.

        Keterbatasan pemerintah untuk menyediakan lapangan kerja, serta
tingginya daya saing dilingkungan global, menuntut tersedianya sumberdaya
manusia yang memiliki daya kreatifitas dan inovasi serta berani mengambil
keputusan dengan kemampuan kepemimpinan yang dapat menggerakkan
seluruh potensi sumberdaya yang ada untuk menciptakan nilai lebih. Hal
tersebut tercermin dari tersedianya kualitas sumberdaya manusia yang memiliki
kemampuan kewirausahaan. Untuk menanamkan dan mengembangkan
kemampuan kewirausahaan dikalangan pemuda khususnya para pemuda yang
masih belajar pada tingkat pendidikan menengah dan perguruan tinggi, maka
pemerintah telah menetapkan pengetahuan kewirausahaan untuk dimasukkan
kedalam kurikulum pendidikan baik ditingkat sekolah menengah maupun
perguruan tinggi.

        Keberhasilan menanamkan dan mengembangkan kemampuan
kewirausahaan dikalangan pemuda melalui pendidikan menengah dan
pendidikan tinggi, tidak saja tergantung dari kurikulum yang tepat, namun juga
dipengaruhi oleh kemampuan tenaga pendidik dan lingkungan pendidikan yang
kondusif, serta faktor eksternal berupa lingkungan berwirausaha yang menarik
yang akan mampu menarik minat siswa maupun mahasiswa untuk belajar
kewirausahaan serta mampu mempraktekkannya di dalam dan diluar
lingkungan pendidikan. Namun apabila melihat kemampuan kewirausahaan
dikalangan pemuda yang masih berstatus siswa dan mahasiswa saat ini dapat
digambarkan sebagai berikut:
   7   8   9   10   11   12   13   14   15   16   17