Page 10 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 10
64
warga kalau masih mengkonsumsi dan membeli produk pangan
impor.
2) Rasa nasionalisme dan kebangsaan yang tinggi dari
aparat pemerintah, pelaku usaha serta masyarakat mampu
mendorong berperan aktif dan bersinergi dalam upaya untuk
meningkatkan daya saing produk dalam negeri melalui
diimplementasikannya berbagai kebijakan yang pro produk
pangan lokal. Kontribusi dan peran aktif pelaku usaha dan
masyarakat di seluruh wilayah NKRI untuk meningkatkan daya
saing produk pangan lokal, melalui kecintaannya untuk lebih
banyak menggunakan produk pangan lokal, akan mengurangi
impor pangan yang harus dilakukan oleh pemerintah.
3) Kesadaran pemerintah, baik pusat maupun pemerintah
daerah, pelaku usaha serta masyarakat dalam peningkatan
ketahanan pangan harus semakin ditingkatkan. Ketahanan
pangan harus mencakup ketiga subsistem pembentuknya yaitu
ketersediaan, ketercukupan dan keterjangkauan pangan. Oleh
karena itu, ketersediaan pangan secara nasional saja tidak bisa
digunakan sebagai ukuran ketahanan pangan di setiap rumah
tangga yang berdiam secara tersebar di seluruh wilayah NKRI.
Kewaspadaan, kesadaran, serta kontribusi pemerintah daerah
di era otonomi ini dalam pemenuhan ketahanan pangan sangat
sentral dan significant. Pemerintah daerah dengan kewenangan
yang dimilikinya diharapkan mampu untuk mengoptimalkan
sumber daya yang ada di daerah guna meningkatkan produk
pangan lokal, untuk pemenuhan kebutuhan pangan rakyatnya.
4) Meningkatnya implementasi kewaspadaan nasional
terhadap impor pangan juga akan berpengaruh positif dalam
mendorong pemerintah dan lembaga keuangan untuk
meningkatkan komitmen dan keberpihakan dalam
pemberdayaan sektor pertanian. Meningkatnya alokasi
anggaran negara untuk pembiayaan sektor pertanian adalah

