Page 7 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 7
61
dengan target swasembada dan swasembada berkelanjutan
untuk komoditas pangan utama pada tahun 2014.
Pembiayaan perbankan ke sektor pertanian harus
diprioritaskan dan ditingkatkan sehingga mencapai sekitar 10%
dari total kredit perbankan pada akhir tahun 2014. Besaran
pangsa ini masih jauh dibawah kredit perbankan yang diberikan
kepada sektor perindustrian yang mencapai 31,76% per
Agustus 2012. Namun demikian capaian sebesar 10% diatas
sudah mencukupi untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan
sektor pertanian.
Pemerintah dalam hal ini Badan Koordinasi Penanaman
Modal harus mampu meningkatkan besaran investasi ke sektor
pertanian menjadi 2 (dua) kali lipat dari posisi saat ini atau
sekitar 15% - 20% dari total investasi tahun 2014. Pemerintah
harus lebih mendorong investor asing dan domestik untuk
berinvestasi di sektor pertanian dengan fokus pengembangan
pangan melalui pemberian berbagai fasilitas, kemudahan dan
atau insentif pena-naman modal, sebagaimana diatur dalam
Peraturan Pemerintah RI No. 16 tahun 2012 tentang Rencana
Umum Penanaman Modal. Pangsa PMDN sektor pertanian
(khususnya tanaman pangan, perkebunan) dan PMA di industri
makanan masih sangat kecil, yaitu masing baru mencapai 9,8%
dan 8,3%39.
Implementasi kewaspadaan nasional yang semakin
meningkat di seluruh komponen bangsa pada sektor pertanian
mampu meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan petani.
Kondisi ini dapat meningkatkan rasa kebangsaan dan
nasionalisme masyarakat, yang sangat diperlukan untuk
membangun keikutsertaan seluruh masyarakat secara aktif
dalam dinamika sikap waspada bangsa. Peningkatan
keberpihakan ini akan meningkatkan daya tangkal bangsa
39 Basri. Chotib. 2012. “Kebijakan dan Strategi Penanaman Modal dalam Rangka
Kemandirian Bangsa”. Paparan Ketua BKPM. PPRAXLVIII. Jakarta. 15 Agustus 2012.

