Page 5 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 5

59

  konsumsinya secara merata, dengan harga yang murah dan
  dapat dijangkau oleh seluruh masyarakat Indonesia.

           Pembangunan ketahanan pangan tidak dapat dipisahkan
 dari implementasi otonomi daerah. Oleh karena itu, pemerintah
 pusat dan pemerintah daerah telah mampu bahu membahu dan
 bersinergi dalam mewujudkan ketahanan pangan berdasarkan
 atas kewenangan yang dimiliki masing-masing, sebagaimana
 telah diatur dalam Peraturan Pemerintah RI No. 68 tahun 2002
 tentang Ketahanan Pangan dalam Bab VI Pasal 13 ayat 1.
 Ketentuan ini mengatur bahwa Pemerintah Provinsi, Pemerintah
 Kabupaten/Kota atau Pemerintah Desa melaksanakan
 kebijakan dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan
 ketahanan pangan di wilayahnya masing-masing dengan
 memperhatikan pedoman, norma, standard dan kriteria yang
ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.

          Implementasi kewaspadaan nasional yang sudah
berjalan dengan baik memungkinkan aparat pemerintah di
kantor pusat untuk meningkatkan dan mengakselerasi
pelaksanaan advokasi kepada pemerintah daerah dibidang
pangan dan memfasilitasi penciptaan kondisi ekonomi yang
kondusif untuk pencapaian ketahanan pangan. Sementara itu,
pemerintah daerah harus mampu memperkuat kelembagaan
ketahanan pangan daerah dan berhasil mengikutsertakan
swasta dan masyarakat dalam upaya pencapaian ketahanan
pangan daerah.

          Keberhasilan implementasi kewaspadaan nasional
ditentukan juga oleh berhasilnya Indonesia mencapai target
swasembada dan swasembada berkelanjutan komoditas
pangan utama pada tahun 2014 dapat dicapai. Dengan
pencapaian ini, Indonesia dapat memenuhi kebutuhan pokok
pangan masyarakatnya dari produksi dalam negeri sendiri tanpa
tergantung dari Negara lain. Indonesia tidak lagi menjadi korban
   1   2   3   4   5   6   7   8   9   10