Page 8 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 8

22

       Baik fungsi maupun sinergisme antar lembaga negara, sejatinya
menjadi perhatian kita semua sebab sangat terkait dengan kepemimpinan
nasional. Dalam mengelola negara yang besar ini, dengan kondisi geografi
kepulauan dan kelautan yang dominan, serta demografi yang majemuk,
memerulukan kepemimpinan nasional yang kuat. Dengan kepemimpinan
yang kuat, akan berkontribusi terhadap ketahanan nasional.

       Olehnya itu, dalam bab ini juga dijelaskan impliksi implementasi
tatanan dan pengorganisasian fungsi lembaga pemerintahan negara
terhadap peningkatan kualitas kepemimpinan nasional yang memiliki
korelasi yang signifikan. Kemudian dijelaskan implikasi peningkatan
kualitas kepemimpinan nasional terhadap ketahanan nasional yang juga
mempunyai korelasi, sehingga akan saling memengaruhi. Sebagai solusi
alternatifnya, dikemukakan pokok-pokok persoalan yang menjadi titik
pembahasan taskap ini.

12. Implemetansi Tatanan dan Pengorganisasian Fungsi Lembaga
       Pemerintahan Negara Saat ini

       Sejak bergulirnya era reformasi pada tahun 1998 yang mengusung
demokrasi yang seluas-luasnya, sektor-sektor kenegaraan yang sudah
terbangun dan berjalan sekian lama, juga mengalami perubahan dengan
semangat reformasi tersebut. Termasuk amandemen terhadap UUD NRI
1945 yang dilakukan MPR sejak tahun 1999 sampai tahun 2002 sebanyak
4 kali, amandemen tersebut dinilai “berlebihan” karena UUD NRI 1945
berubah substansi sekitar 70 % lebih. Sejak itulah implementasi fungsi
lembaga negara mengalami perubahan yang sangat signifikan.

       Momentum reformasi tersebut dimanfaatkan MPR tahun 1998 untuk
mencabut ketetapan MPR Nomor IV/MPR/1983 tentang Referendum.
Ketetapan MPR tersebut menegaskan bahwa untuk merubah UUD NRI
1945 diperlukan referendum seluruh rakyat Indonesia, kemudian MPR
mengeluarkan TAP MPR Nomor VII/MPR/1998 tentang pencabutan TAP
MPR Nomor IV/MPR/1983, sehingga UUD NRI 1945 dapat diamandemen2

2 Lemhannas Rl. 2014. Modul. Bidang Studi Pancasila dan UUD NRI 1945, Sub. BS UUD NRI 1945
dan Permasalahannya. PPRA LI., h. 22
   3   4   5   6   7   8   9   10   11   12   13