Page 11 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 11
-39-
2). Struktur kelembagaan Wali Nanggroe. Banyaknya struktur
dan keanggotaan yang diatur dalam pasal 4 sampai pasal 16 Qanun
Wali Nanggroe ini, tampak sangat mencolok dan menandingi Dinas dan
Badan resmi yang sudah ada selama ini Dalam susunan Kelembagaan
Wali Nanggroe misalnya, selain Wali Nanggroe ada W aliyyul’ahdi,
Majelis Tinggi, Majelis Fungsional dan Lembaga Struktural.. Majelis
Tinggi memiliki Majelis Tuha Peuet, Majelis Fatwa dan Majelis Tuha
Lapan. Sedangkan Majelis Fungsional memiliki sebelas
Majelis/lembaga lain, di antaranya Majelis Pendidikan Aceh, Majelis
Ekonomi Aceh, Majelis Hutan Aceh, Majelis Pertambangan dan Energi,
Majelis Kesejahteraan Sosial dan Kesehatan, Majelis Perempuan dan
masih banyak lagi. Sulit untuk menampik bahwa Majelis-majelis
tersebut sangat berhimpitan bahkan tumpang tindih dengan Dinas-
dinas dan Badan-badan resmi sejenis yang ada di bawah Sekretariat
Daerah/Gubemur Aceh. 48 Jumlah semua anggotanya pun sangat
fantastis, jika dihitung lebih dua ratus orang pejabat akan lahir di sini.
3) . Tentang Sebutan dan Hak Wali Nanggroe. Tentang sebutan
W ali Nanggroe diatur dalam pasal 17 ayat (3), yang harus disapa
dengan sebutan: “Paduka Yang Mulia”. Panggilan ini terasa janggal
dan terkesan feodalistis yang sudah lama tidak terdengar setelah
terakhir digunakan oleh Presiden Sukarno awal tahun 1960an yang lalu.
4) . Tentang Hak Imunitas. Pada pasal 17 ayat (4) Qanun W ali
Nanggroe diatur pula tentang hak W ali Nanggroe, yaitu: hak Imunitas,
48 Bandingkan: http://politik.kompasiana.eom/2012/11/12/semangat-kapitalisme-dalam-qanun-
wali-nanggroe-507652.html, diunduh tanggal 03 Juni 2014, pukul 19.50 WIB. Lihat juga:
http://www.bbc.co.uk/indonesia/berita_indonesia/2013/12/131216 _qanunwalinanggroe.shtml,
diunduh tanggal 03 Juni 2014, pukul 20.00 WIB.

