Page 9 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 9

23

          Padahal proses komunikasi politik pada hakikatnya sangat penting
  dalam mendukung efektivitas program pembangunan nasional. Sebagai
  contoh, kebijakan kenaikan harga BBM yang diusulkan pemerintah tentu
  harus dikomunikasikan secara intensif dan komprehensif kepada
  masyarakat dan lembaga legislatif, karena hal ini berpotensi melahirkan
  polemik politik dan keresahan sosial. Dalam hal percepatan dan perluasan
 pembangunan infrastruktur, proses komunikasi politik antara pemerintah
 dengan rakyat yang terdampak juga penting diperhatikan, karena saat
 pembebasan lahan sangat rawan terjadi penolakan dan bahkan anarkisme.

        Proses pembangunan nasional pun dapat menjadi terkendala
 manakala internal Legislatif masih terbelah seperti saat ini, sehingga
 program-program pembangunan pemerintah yang harus dikonsultasikan
 dengan pihak DPR dikhawatirkan menjadi terhambat. Perlu dipahami
 bahwa terjadinya komunikasi politik yang seimbang serta adanya timbal
 balik antara yang memerintah dan diperintah tentu dapat menciptakan
stabilitas dalam pemerintahan demokratis dan saling pengertian di antara
keduanya. Sebaliknya, jika komunikasi politik tidak terwujudkan dengan
baik dan berimbang maka saat itulah kemungkinan stabilitas dari
demokrasi akan goyah.

       Walau komunikasi politik penyelenggara negara sudah mulai
dilakukan, namun faktanya masih banyak kekurangan. Terkadang,
penyelenggara negara belum mampu menangkap dan menterjemahkan
aspirasi publik. Hal ini dikarenakan komunikasi politik yang dilakukan belum
efektif dan adanya miskomunikasi antara pemerintah dan yang diperintah.
Terjadinya miskomunikasi dan tidak efektifnya komunikasi politik yang
dilakukan juga tidak terlepas dari keberpihakan media dalam politik.
Beberapa media yang berdiri pada pihak oposisi terkadang cenderung
menyerang pemerintah dan tidak berhasil menyampaikan pesan atau
maksud penyelenggara negara kepada masyarakat. Apalagi dengan
adanya kebebasan pers yang diatur dalam pasal 28 UUD NRI Tahun 1945
dan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, memungkinkan media-media
tumbuh dan berkembang di masyarakat dan media-media tersebut tidak
terlepas dari kepentingan yang terkadang menyebabkan miskomunikasi
antara pemerintah dan masyarakat
   4   5   6   7   8   9   10   11   12   13   14