Page 6 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 6

72

           keamanan, keagamaan, akademik, budaya, ekonomi, birokrasi,
          dan sebagainya, sejak jajaran elite, menengah sampai grass
          roots. Ketiga, competence, yang diwujudkan dengan selalu
          meningkatkan kinerja yang profesional sesuai dengan kode etik
          jurnalistik. Keempat, communication, yang diwujudkan melalui
          upaya-upaya jalinan komunikasi serta memberi ruang kepada
          kelompok-kelompok yang ada di masyarakat dengan melibatkan
          unsur-unsur lintas agama, lintas suku, lintas budaya, lintas
         profesi, lintas kelas sosial dan menginformasikannya dalam
         rumusan yang lengkap serta mudah dimengerti oleh segenap
         lapisan masyarakat. Informasi tidak boleh memusat pada pribadi
         tertentu, melainkan harus menyebar sesuai dengan urgensi dan
         hirarki yang ada. Kelima, integrity yang diwujudkan dengan
         menjaga kredibilitasnya sebagai insan media maupun sebagai
         mediator bagi kelompok-kelompok di masyarakat.

                Meluasnya konflik berkekerasan yang masih terjadi di
        beberapa daerah di Indonesia hingga kini, menggugah untuk
        serius, profesional dan proporsional melakukan sebanyak
        mungkin mediasi dalam rangka rekonsiliasi melalui media yang
        sudah terbukti efektif dalam meredam bahkan mampu
        mencegah terjadinya konflik sosial. Media massa sangat
        berperan penting dalam pemberitaan, namun pemberitaan yang
        dimuat dalam media massa jangan mengandung nilai nilai
       provokatif, yang menambah atau memperkeruh suasana
       sehingga konflik tidak selasai melainkan menjadi
       berkepanjangan. Tetapi sebaliknya pemberitaan media
       mengandung nilai nilai yang mengarah pada perdamaian,
       misalnya, memberitakan keinginan kedua belah pihak untuk
       melakukan perdamaian.

c. Perwujudan Harmonisasi Kinerja Fungsi Intelijen Di Daerah
              Harmonisasi Kinerja fungsi intelijen di daerah menjadi

      syarat mutlak pencapaian penyelesaian konflik sosial. Artinya
   1   2   3   4   5   6   7   8   9   10   11