Page 6 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 6
72
keamanan, keagamaan, akademik, budaya, ekonomi, birokrasi,
dan sebagainya, sejak jajaran elite, menengah sampai grass
roots. Ketiga, competence, yang diwujudkan dengan selalu
meningkatkan kinerja yang profesional sesuai dengan kode etik
jurnalistik. Keempat, communication, yang diwujudkan melalui
upaya-upaya jalinan komunikasi serta memberi ruang kepada
kelompok-kelompok yang ada di masyarakat dengan melibatkan
unsur-unsur lintas agama, lintas suku, lintas budaya, lintas
profesi, lintas kelas sosial dan menginformasikannya dalam
rumusan yang lengkap serta mudah dimengerti oleh segenap
lapisan masyarakat. Informasi tidak boleh memusat pada pribadi
tertentu, melainkan harus menyebar sesuai dengan urgensi dan
hirarki yang ada. Kelima, integrity yang diwujudkan dengan
menjaga kredibilitasnya sebagai insan media maupun sebagai
mediator bagi kelompok-kelompok di masyarakat.
Meluasnya konflik berkekerasan yang masih terjadi di
beberapa daerah di Indonesia hingga kini, menggugah untuk
serius, profesional dan proporsional melakukan sebanyak
mungkin mediasi dalam rangka rekonsiliasi melalui media yang
sudah terbukti efektif dalam meredam bahkan mampu
mencegah terjadinya konflik sosial. Media massa sangat
berperan penting dalam pemberitaan, namun pemberitaan yang
dimuat dalam media massa jangan mengandung nilai nilai
provokatif, yang menambah atau memperkeruh suasana
sehingga konflik tidak selasai melainkan menjadi
berkepanjangan. Tetapi sebaliknya pemberitaan media
mengandung nilai nilai yang mengarah pada perdamaian,
misalnya, memberitakan keinginan kedua belah pihak untuk
melakukan perdamaian.
c. Perwujudan Harmonisasi Kinerja Fungsi Intelijen Di Daerah
Harmonisasi Kinerja fungsi intelijen di daerah menjadi
syarat mutlak pencapaian penyelesaian konflik sosial. Artinya

