Page 8 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 8
74
dalam konflik (partisan) tidak dapat dikesampingkan.
Rekonsiliasi tidak dapat berjalan dengan cara meniadakan
partisan konflik, melainkan dengan mengurangkannya melalui
pemberdayaan. Tanggung jawab menciptakan perdamaian tidak
bisa diambil alih oleh pihak di luar partisan. Untuk menjembatani
partisan agar mampu mewujudkan perdamaian, maka diperlukan
intervensi untuk pemberdayaan rekonsiliasi melalui tindakan-
tindakan rekonsiliatif. Tindakan rekonsiliatif adalah tindakan yang
mengarah pada perbaikan bidang-bidang (domain-domain) yang
menjadi sumber konflik.
Daur sumber konflik adalah kepentingan, informasi, nilai-
nilai, hubungan, alokasi sumberdaya ekonomi dan distribusi
kekuasaan, serta struktur masyarakat. Idealnya, pemenuhan
kepentingan semestinya diusahakan sesuai dengan prinsip-
prinsip pemenuhan rasa adil, berdasarkan aturan perundang-
undangan dan bersemangatkan kemaslahatan. Tanggung jawab
menciptakan perdamaian ini akan efektif dengan jalinan
harmonisasi intelijen di daerah yang di koordinasikan oleh TNI
dan Polri.
d. Resolusi Konflik Memiliki Perspektif Fisiabilitas
Resolusi konflik yang memiliki perspektif fisiabilitas
dimaknai sebagai pemecahan masalah konflik yang memiliki
nilai kemanfaatan pada saat ini, dan di masa yang akan datang.
Resolusi konflik yang fisibialitas dapat dijadikan semacam
prototype untuk dipedomani secara umum dalam konteks
penanganan konflik sosial lainnya. Meskipun tematis konflik
sosial di wilayah lain berbeda, namun dengan prinsip fisiabilitas
yang diterapkan, maka sebuah resolusi konflik dapat dijadikan
acuan dasar dalam mengembangkan resolusi konflik sosial lain
yang memiliki karakteristik berbeda.
Sebuah resolusi konflik memiliki nilai fisiabilitas apabila
disusun dengan memperhatikan setidaknya 4 (empat) hal, yaitu :

