Page 7 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 7
73
konflik sosial yang ada (baik potensial maupun yang telah
terjadi) menjadi dapat dicegah, ditangani dan dihentikan secara
efektif dengan menggunakan unsur-unsur dalam pelaksanaan
peran dan kemampuan intelijen di daerah. Intelijen daerah yang
dimaksudkan adalah semua unsur intelijen yang ada di daerah
baik yang dimiliki oleh pemerintah daerah, maupun kepolisian.
Semua unit harus mampu melaksanakan fungsi intelijen dengan
melakukan upaya pembinaan, penggalangan atau pencegahan.
Eksistensi polisi ditengah masyarakat sangat dibutuhkan,
tidak bisa dibayangkan, bagaimana jadinya kalau polisi tidak
ada, bisa jadi keadaan masyarakat akan kacau, kejahatan akan
terjadi dimana dan bisa jadi hukum tidak dapat ditegakkan. Pada
hakekatnya fungsi polisi dimanapun didunia ada 3 (tiga) hal yaitu
ketertiban, legalitas dan keadilan. Dalam sistem peradilan
pidana, polisi merupakan penegak hukum yang umumnya
berkaitan dengan pemeliharaan ketertiban umum, pertolongan
dan bantuan dalam semua jenis keadaan darurat, pencegahan
dan penyelidikan kejahatan. Di dalam Pasal 13 Undang-Undang
No: 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Tugas Pokok Kepolisian
Republik Indonesia adalah :
1) Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat.
2) Menegakkan hukum.
4) Memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan
kepada masyarakat.
Tugas pokok harus mampu dijalankan Polri dalam
mengatasi konflik sosial. Konflik sebagai fenomena titik singgung
antara berbagai kepentingan, maupun nilai-nilai, justru menjadi
indikasi proses sosial telah berjalan.
Selama ini, masyarakat terlena oleh idealita tentang
harmoni, yang justru menjadikan masyarakat itu pada kondisi
tanpa konflik sama sekali. Sedemikian mendarah dagingnya
pandangan hidup harmoni itu, maka masyarakat sering
mengidealkannya dalam kehidupan sehari-hari. Pihak-pihak di

