Page 6 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 6
76
dalam menggali, mengembangkan dan mensosialisasikan nilai-nilai
Pancasila ke tengah masyarakat. Adanya lembaga khusus
pengkajian, sosialisasi pemahaman, penghayatan dan pengamalan
nilai-nilai Pancasila dapat dilakukan secara optimal dan hasilnya
diharapkan lebih maksimal.
2 ) . Pemerintah dan Legislatif dapat memperkuat posisi lembaga yang
ada untuk mensosialisasikan nilai-nilai Pancasila dan menunjuk
leading sector yang bertanggungjawab. Penunjukan itu untuk
mengantisipasi sebelum dibentuk atau tidak dibentuknya lembaga
atau badan khusus.
3 ) . Pemerintah pusat melalui Kemendagri membentuk lembaga khusus
sosialisasi nilai-nilai Pancasila sampai tingkat Provinsi, mengingat
undang-undang nomor 32 tahun 2004 pasal 1 ayat 8 bahwa
“Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang pemerintahan oleh
Pemerintah kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah dan/atau
kepada instansi vertikal di wilayah tertentu”, maka sebaiknya
lembaga khusus tingkat provinsi dibentuk oleh pemerintah pusat.
Sosialisasi pengamalan nilai-nilai Pancasila menjadi urusan wajib
pemerintahan provinsi yang termasuk ke dalam 16 urusan yang
dilimpahkan pemerintah pusat. Lembaga khusus tingkat provinsi
berkewajiban mensosialisasikan nilai-nilai Pancasila dalam
wilayahnya. Selain itu masih dimungkinkan untuk menyerap
berbagai perkembangan pengamalan nilai-nilai Pancasila di
wilayahnya. Sedangkan keberadaan lembaga khusus untuk
kabupaten/kota merupakan tugas pilihan atau tambahan artinya
dapat dibentuk berdasarkan kemampuan daerah. Dengan
dibentuknya lembaga khusus itu diharapkan sosialisasi nilai-nilai
Pancasila akan cepat sampai dan menyebar ke seluruh komponen
masyarakat.
4). Pemerintah Pusat melalui Mendagri dan Gubernur memberi
kewenangan kepada lembaga khusus tingkat provinsi hanya
bertugas mensosialisasikan pemahaman, pengahayatan nilai-nilai
Pancasila sampai tingkat kabupaten/kota (bagi kabupaten/kota