Page 6 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 6

76

         dalam menggali, mengembangkan dan mensosialisasikan nilai-nilai
         Pancasila ke tengah masyarakat. Adanya lembaga khusus
         pengkajian, sosialisasi pemahaman, penghayatan dan pengamalan
         nilai-nilai Pancasila dapat dilakukan secara optimal dan hasilnya
         diharapkan lebih maksimal.
   2 ) . Pemerintah dan Legislatif dapat memperkuat posisi lembaga yang
         ada untuk mensosialisasikan nilai-nilai Pancasila dan menunjuk
         leading sector yang bertanggungjawab. Penunjukan itu untuk
         mengantisipasi sebelum dibentuk atau tidak dibentuknya lembaga
        atau badan khusus.
  3 ) . Pemerintah pusat melalui Kemendagri membentuk lembaga khusus
        sosialisasi nilai-nilai Pancasila sampai tingkat Provinsi, mengingat
        undang-undang nomor 32 tahun 2004 pasal 1 ayat 8 bahwa
        “Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang pemerintahan oleh
        Pemerintah kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah dan/atau
        kepada instansi vertikal di wilayah tertentu”, maka sebaiknya
        lembaga khusus tingkat provinsi dibentuk oleh pemerintah pusat.
        Sosialisasi pengamalan nilai-nilai Pancasila menjadi urusan wajib
        pemerintahan provinsi yang termasuk ke dalam 16 urusan yang
        dilimpahkan pemerintah pusat. Lembaga khusus tingkat provinsi
        berkewajiban mensosialisasikan nilai-nilai Pancasila dalam
        wilayahnya. Selain itu masih dimungkinkan untuk menyerap
        berbagai perkembangan pengamalan nilai-nilai Pancasila di
        wilayahnya. Sedangkan keberadaan lembaga khusus untuk
        kabupaten/kota merupakan tugas pilihan atau tambahan artinya
        dapat dibentuk berdasarkan kemampuan daerah. Dengan
        dibentuknya lembaga khusus itu diharapkan sosialisasi nilai-nilai
        Pancasila akan cepat sampai dan menyebar ke seluruh komponen
        masyarakat.
4). Pemerintah Pusat melalui Mendagri dan Gubernur memberi
        kewenangan kepada lembaga khusus tingkat provinsi hanya
        bertugas mensosialisasikan pemahaman, pengahayatan nilai-nilai
        Pancasila sampai tingkat kabupaten/kota (bagi kabupaten/kota
   1   2   3   4   5   6   7   8   9   10   11