Page 7 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 7
77
yang tidak membentuk lembaga khusus). Lembaga khusus tingkat
provinsi tidak dalam kapasitas merumuskan nilai-nilai Pancasila,
namun dapat memberi masukan berdasarkan nilai budaya daerah
dan perkembangan daerah tersebut. Objek sosialisasi adalah
komponen masyarakat seperti tokoh agama, tokoh masyarakat,
tokoh adat, tokoh pemuda, Lembaga Swadaya Masyarakat, tokoh
perempuan dan aparatur pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.
5 ) . Pemerintah dan DPR membuat payung hukum tentang keberadaan
lembaga/badan/wadah guna menghindari rasa traumatis seperti
Orde Lama maupun Orde Baru di mana Pancasila selalu saja
dijadikan alat kekuasaan. Payung hukum itu memberikan
kewenangan indenpendensi lembaga khusus tanpa dikooptasi
untuk kepentingan kelompok atau golongan tertentu. Payung
hukum juga sebagai landasan batas-batas kerja lembaga khusus
tersebut agar tidak terjadi tumpang tindih dengan lembaga lain
seperti Lemhannas, lembaga pendidikan sekolah, dan badan
pendidikan dan latihan.
6 ) . Pemerintah pusat melalui Kemdagri dan DPR berkoordinasi dan
berkonsolidasi dengan segenap stakeholder untuk membentuk
lembaga adhoc yang bertugas mengevaluasi lembaga khusus.
Hasil kerja lembaga adhoc dijadikan sebagai bahan revisi kebijakan
selanjutnya. Lembaga atau badan evaluasi tersebut beranggotakan
non partisan seperti akademisi, TN I, Polri, birokrasi, budayawan,
pemuda yang tidak berafiliasi pada salah satu partai politik.
Lembaga evaluasi bertugas untuk menjaga netralitas lembaga
khusus sosialisasi agar tidak dijadikan sebagai perpanjangan
tangan kelompok tertentu.
7 ) . Pemerintah Provinsi berkomitmen ikut membiaya sosialisasi nilai-
nilai Pancasila di daerahnya masing-masing, sehingga program
tersebut dapat berjalan dengan baik dan cepat tersosialiasi.
Pembiayaan yang ditanggung pemerintah provinsi adalah yang
tidak dianggarkan oleh pemerintah pusat. Dengan keikutsertaan
pemerintah provinsi membiaya program sosialisasi maka