Page 7 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 7

77

       yang tidak membentuk lembaga khusus). Lembaga khusus tingkat
       provinsi tidak dalam kapasitas merumuskan nilai-nilai Pancasila,
       namun dapat memberi masukan berdasarkan nilai budaya daerah
       dan perkembangan daerah tersebut. Objek sosialisasi adalah
       komponen masyarakat seperti tokoh agama, tokoh masyarakat,
       tokoh adat, tokoh pemuda, Lembaga Swadaya Masyarakat, tokoh
       perempuan dan aparatur pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.
 5 ) . Pemerintah dan DPR membuat payung hukum tentang keberadaan
       lembaga/badan/wadah guna menghindari rasa traumatis seperti
       Orde Lama maupun Orde Baru di mana Pancasila selalu saja
      dijadikan alat kekuasaan. Payung hukum itu memberikan
      kewenangan indenpendensi lembaga khusus tanpa dikooptasi
      untuk kepentingan kelompok atau golongan tertentu. Payung
      hukum juga sebagai landasan batas-batas kerja lembaga khusus
      tersebut agar tidak terjadi tumpang tindih dengan lembaga lain
      seperti Lemhannas, lembaga pendidikan sekolah, dan badan
      pendidikan dan latihan.
6 ) . Pemerintah pusat melalui Kemdagri dan DPR berkoordinasi dan
      berkonsolidasi dengan segenap stakeholder untuk membentuk
      lembaga adhoc yang bertugas mengevaluasi lembaga khusus.
      Hasil kerja lembaga adhoc dijadikan sebagai bahan revisi kebijakan
      selanjutnya. Lembaga atau badan evaluasi tersebut beranggotakan
      non partisan seperti akademisi, TN I, Polri, birokrasi, budayawan,
      pemuda yang tidak berafiliasi pada salah satu partai politik.
      Lembaga evaluasi bertugas untuk menjaga netralitas lembaga
      khusus sosialisasi agar tidak dijadikan sebagai perpanjangan
     tangan kelompok tertentu.
7 ) . Pemerintah Provinsi berkomitmen ikut membiaya sosialisasi nilai-
      nilai Pancasila di daerahnya masing-masing, sehingga program
     tersebut dapat berjalan dengan baik dan cepat tersosialiasi.
     Pembiayaan yang ditanggung pemerintah provinsi adalah yang
     tidak dianggarkan oleh pemerintah pusat. Dengan keikutsertaan
     pemerintah provinsi membiaya program sosialisasi maka
   2   3   4   5   6   7   8   9   10   11   12