Page 8 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 8
78
implementasi nilai-nilai Pancasila menjadi tanggungjawab bersama
antara pemerintah pusat dengan pemerintah provinsi.
8 ) . Pemerintah Kabupaten/Kota ikut membiaya sosialisasi nilai-nilai
Pancasila di daerahnya masing-masing, sehingga program tersebut
dapat berjalan dengan sukses. Pembiayaan yang ditanggung oleh
pemerintah Kapuaten/Kota addalah yang tidak menjadi anggaran
pemerintah pusat dan pemerintah provinsi. Pemerintah
Kabupaten/Kota juga menyiapkan peserta pelatihan berdasarkan
potensi yang ada pada daerahnya. Dengan keikutsertaan
pemerintah Kabupaten/Kota pada program sosialisasi maka
implementasi nilai-nilai Pancasila menjadi tanggungjawab bersama
antara pemerintah pusat dengan pemerintah provinsi dan
Kabupaten/Kota.
9 ) . Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota membentuk lembaga
adhoc yang berwenang untuk mengevaluasi kinerja lembaga
khusus. Anggota lembaga evaluasi bersifat non partisan seperti
akademisi, TN I, Polri, birokrasi, budayawan, pemuda daerah
setempat yang tidak berafiliasi pada salah satu partai politik.
Kehadiran lembaga adhoc bersifat sementara yang hasil
evaluasinya diharapkan dapat mengawal lembaga khusus agar
tidak dimanfaatkan untuk kepentingan pemenangan pihak tertentu
dalam pemilihan kepala daerah dan kepentingan lain yang tidak
sesuai dengan semangat luhur Pancasila.
c. Upaya pada Strategi-3 (Memberikan sikap ketauladanan dalam
mengimplementasikan nilai-nilai Pancasila sebagai Ideologi
Nasional, Dasar Negara, dan Falsafah Hidup Bangsa khususnya
yang terkait dengan pengelolaan pangan sawah dalam setiap
pribadi komponen bangsa melalui perkataan, perbuatan, tindakan
dan contoh pemimpin formal maupun informal dalam
bermasyarakat). Dari strategi yang ketiga, dapat dilakukan beberapa
upaya sebagai berikut: