Page 6 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 6

60

2) Optimalisasi pengelolaan kawasan konservasi dalam pembangunan
    masyarakat di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil selalu
     berpegang teguh pada Kemanusiaan yang adil dan beradab,
     bentuknya adalah perencanaan dan pengelolaan kawasan
    konservasi serta pembangunan yang disusun berdasarkan
    kebutuhan masyarakat atau secara bottom up berdasarkan kondisi
     riil di lapangan, serta menjadikan nelayan dan pembudidaya bukan
     hanya sebagai obyek namun juga subyek yang berpatrisipasi dalam
     pengelolaan kawasan konservasi dalam rangka pembangunan
     nasional.

3) Optimalisasi pengelolaan kawasan konservasi dalam pembangunan
     masyarakat di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil diarahkan untuk
     memberikan kontribusi bagi utuhnya NKRI dan terwujudnya
     Persatuan Indonesia yang berwawasan nusantara. Kondisi yang
     diharapkan adalah pemanfaatan sumber daya ikan di kawasan
     konservasi yang tersebar di wilayah perairan R.l. dapat mempererat
     persatuan dan kesatuan antar kelompok masyarakat atau antar
     daerah. Konservasi sebagai penyeimbang pembangunan wilayah
     pesisir dan pulau-pulau kecil dapat menghilangkan konflik-konflik
     yang selama ini terjadi akibat perebutan daerah tangkapan, gerusan
     lokasi budidaya laut oleh industri besar maupun konflik pemanfaatan
     sumberdaya laut lainnya. Minimnya konflik mampu mendorong
     harmonisasi pemanfaatan di wilayah laut menuju persatuan NKRI.

4) Optimalisasi pengelolaan kawasan konservasi dalam pembangunan
     masyarakat di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil diharapkan
     dapat dilaksanakan berdasarkan kepentingan rakyat dengan
     mengakomodasikan aspirasi masyarakat pesisir, nelayan dan
     pembudidaya, dalam pengambilan keputusan dan kebijakan yang
     mampu dikomunikasikan kepada wakil-wakil masyarakat pesisir,
     nelayan dan pembudidaya yang tergabung dalam asosiasi dan
     organisasi non Pemerintah. Jika kondisi tersebut dapat
     dilaksanakan, berarti sesuai dengan sila ke empat Pancasila yaitu
     Kerakyatan yang dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam
     permusyawaratan dan Perwakilan.
   1   2   3   4   5   6   7   8   9   10   11