Page 8 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 8
62
kebijakan nasional yang lebih berpihak kepada sektor kelautan dan
perikanan diharapkan mendapat dukungan politik dari supra struktur
politik, terutama untuk mengatasi berbagai kepentingan konservasi
perairan yang saat ini masih terdapat mandat ganda, yakni
berdasarkan UU nomor 5 tahun 1990, UU nomor 41 Tahun 1999
dengan UU nomor 31 tahun 2004 dan Undang-undang nomor 27
tahun 2007 serta UU nomor 32 tahun 2004, dalam hal kewenangan
pengelolaan kawasan konservasi. Harmonsisasi berbagai peraturan
menuju sinergi yang mendorong optimalisasi pengelolaan kawasan
konservasi perairan diharapkan dapat direalisasikan dalam waktu
dekat dan semua pemangku kepentingan (stakeholders) dapat
melaksanakan peraturan perundangan tersebut sesuai
kewenangannya.
4) Optimalisasi pengelolaan kawasan konservasi dalam pembangunan
masyarakat di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil diharapkan
mendapat dukungan politik dari supra struktur politik, terutama DPR
dalam penentuan APBN, APBD maupun dukungan kebijakan yang
mampu mendorong pendanaan berkelanjutan untuk pengelolaan
kawasan konservasi lebih efektif. Demikian pula diharapkan
komitmen dari kementerian sektor yang berkaitan dengan
pembangunan konservasi di wilayah peisisir dan pulau pulau kecil
dalam mendukung suksesnya pembangunan ekonomi masyarakat
pesisir seperti masalah kesyahbandaran, pariwisata bahari,
ekonomi kreatif, pendidikan masyarakat, ilmu pengetahuan dan
teknologi, kebijaksanaan fiskal dan keringanan pajak, subsidi BBM,
masalah perdagangan, ketenaga kerjaan dan penegakan hukum.
5) Optimalisasi pengelolaan kawasan konservasi dalam pembangunan
masyarakat di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil secara politis
menentukan partisipasi politik dan orientasi pilihan warga
masyarakat pesisir terhadap pemimpin di daerah, mapun orientasi
masyarakat secara umum dalam pemilihan pemimpin nasional.
Issue konservasi sering menjadi ganjalan dalam proses pemilihan
umum karena pemahaman politik calon pemimpin terhadap
konservasi yang masih sangat minim.