Page 7 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 7

61

    5) Optimalisasi pengelolaan kawasan konservasi dalam pembangunan
         masyarakat di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil ditujukan untuk
         meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara adil. Oleh
         karenanya kondisi yang diharapkan adalah manfaat kawasan
         konservasi perairan terhadap hasil-hasil pembangunan di wilayah
         pesisir dan pulau-pulau kecil dapat menciptakan keadilan sosial
         bagi seluruh masyarakat Indonesia. Keadilan sosial berarti
         pembangunan nasional berbasis kelautan dan perikanan dapat
         memberikan manfaat sosial, terutama kesejahteraan baik moril
         maupun materiil.

e. Politik. Optimalisasi pengelolaan kawasan konservasi dalam
    pembangunan masyarakat di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil
    sesuai pandangan wawasan nusantara ditinjau dari perspektif politik
    baik luar maupun dalam negeri, diharapkan adanya dukungan politik
    yang kuat agar pengelolaan kawasan konservasi dapat dilaksanakan
    secara efektif sehingga mampu memperkokoh pembangunan kelautan
    dan perikanan secara berkelanjutan.

     1) Optimalisasi pengelolaan kawasan konservasi dalam pembangunan
         masyarakat di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil mampu
         meningkatkan peran Indonesia secara global dalam upaya
         mengatasi dampak perubahan iklim, selain itu, pembangunan yang
         berwawasan lingkungan yang dijalankan mampu meningkatkan
          posisi tawar nilai sumberdaya ikan dalam percaturan perikanan
         dunia dan regional semakin menonjol dan Indonesia dapat menjadi
         anggota bagian utama dalam penentuan kebijakan perikanan dunia
         dan regional yang berwawasan lingkungan.

     2) Konsep pembangunan berkelanjutan melalui pemanfaatan wilayah
          pesisir dan pulau-pulau kecil dengan menerapkan prinsip konservasi
          merupakan kepentingan dunia internasional, secara politis
          mempunyai nilai tawar yang cukup tinggi, yang diharapkan
          meningkatkan komitmen dunia internasional untuk memberikan
          bantuan teknis dan operasional dalam pembangunan wilayah pesisir
          dan pulau-pulau kecil

     3) Peraturan perundang-undangan, kebijakan dan pedoman teknis
          yang berkaitan dengan pengelolaan kawasan konservasi serta
   2   3   4   5   6   7   8   9   10   11   12