Page 11 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 11

37

 semua Negara mendukung pemberantasan IUU fishing dengan menerap­
 kan MCS, mulai dari keberangkatan kapal perikanan, selama melakukan
 penangkapan ikan, kembali ke pelabuhan, ketika melakukan pendaratan
 tangkapan ikan, hingga mendistribusikan hasil tangkapan.

 16. Pengaruh Perkembangan Lingkungan Global.
        Sebagai tindak lanjut IPOA-IUU Fishing pada tahun 2001. FAO

 meminta negara-negara anggotanya untuk menyusun Rencana Aksi
 Nasional (National Plan of Action/ NPOA-IUU Fishing). Saat ini NPOA-IUU
Fishing Indonesia telah selesai disusun, menunggu penetapannya dengan
Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan.

       Pada tahun 2008 negara-negara yang tergabung dalam Uni Eropa
menerapkan ketentuan pasar (market measures), yaitu EC Regulation no­
mor 1005/2008, yang mensyaratkan setiap produk perikanan yang masuk
ke pasar Uni Eropa dilengkapi dengan dokumen sertifikat hasil tangkapan,
untuk membuktikan bahwa ikan dan produk perikanan tersebut diperoleh
bukan dari kegiatan ilegal. Indonesia memberlakukan ketentuan ini sejak 1
Januari 2010, selain untuk menjaga keberlanjutan ekspor hasil perikanan
ke pasar Eropa, juga dengan harapan agar negara-negara Uni Eropa
bersikap konsisten menolak produk perikanan dari berbagai negara yang
selama ini melakukan praktek pencurian ikan di WPP-NRI. Krisis hutang
beberapa negara di Eropa tidak menyurutkan permintaan import perikanan
ke negara-negara tersebut. Tercatat eksport produk perikanan Indonesia ke
negara-negara Uni Eropa mencapai ± 13% dari total eksport hasil per­
ikanan nasional.

       Pada tahun 1993 FAO juga meminta negara-negara anggotanya
untuk mendorong kepatuhan kapal-kapal perikanan terhadap ketentuan
konservasi dan pengelolaan perikanan di laut lepas melalui FAO Agree­
ment to Promote Compliance with International Conservation and Manage­
ment Measures by Fishing Vessels on the High Seas. Sementara itu, dalam
rangka mengelola dan melestarikan SKA perikanan yang bermigrasi jauh
(highly migratory species) di perairan lepas pantai (high seas) dan ZEE
negara lain (Pasal 63-65 UNCLOS 1982), pada tahun 1995 FAO mener-
   6   7   8   9   10   11   12   13   14   15   16