Page 11 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 11

79

          (9) penguatan kemitraan perguruan tinggi, lembaga
          litbang, dan industri, termasuk lembaga pendidikan
          internasional, dalam penguatan kelembagaan
          perguruan tinggi sebagai pusat pengembangan dan
          penelitian iptek;

          (10) peningkatan pendidikan kewirausahaan, termasuk
         technopreneur bagi dosen dan mahasiswa dengan
         menjalin kerjasama antara institusi pendidikan dan
         dunia usaha; dan

         (11) pemberian beasiswa perguruan tinggi untuk siswa
         SMA/SMK/MA yang berprestasi dan kurang mampu.

b) Peningkatan profesionalisme dan pemerataan
distribusi guru dan tenaga kependidikan, melalui:

         (1) 'peningkatan kualifikasi akademik, sertifikasi,
         evaluasi, pelatihan, pendidikan, dan penyediaan
         berbagai tunjangan guru;
         (2) penguatan kemampuan guru, termasuk kepala
         sekolah dan pengawas sekolah, dalam menjalankan
         paradigma pembelajaran yang aktif, kreatif, efektif,
        entrepreneurial, dan menyenangkan;
        (3) peningkatan kompetensi guru melalui
        pengembangan profesional berkelanjutan (continuous
         professional development)]
        (4) pemberdayaan peran kepala sekolah sebagai
        manager sistem pendidikan yang unggul;
        (5) revitalisasi peran pengawas sekolah sebagai
        entitas quality assurance]
        (6) peningkatan kapasitas dan kualitas lembaga
        pendidik tenaga kependidikan (LPTK) untuk mencetak
        guru yang berkualitas secara masif, termasuk dalam
        menyelenggarakan pre-service training yang bermutu;
   6   7   8   9   10   11   12   13   14   15   16