Page 11 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 11
79
(9) penguatan kemitraan perguruan tinggi, lembaga
litbang, dan industri, termasuk lembaga pendidikan
internasional, dalam penguatan kelembagaan
perguruan tinggi sebagai pusat pengembangan dan
penelitian iptek;
(10) peningkatan pendidikan kewirausahaan, termasuk
technopreneur bagi dosen dan mahasiswa dengan
menjalin kerjasama antara institusi pendidikan dan
dunia usaha; dan
(11) pemberian beasiswa perguruan tinggi untuk siswa
SMA/SMK/MA yang berprestasi dan kurang mampu.
b) Peningkatan profesionalisme dan pemerataan
distribusi guru dan tenaga kependidikan, melalui:
(1) 'peningkatan kualifikasi akademik, sertifikasi,
evaluasi, pelatihan, pendidikan, dan penyediaan
berbagai tunjangan guru;
(2) penguatan kemampuan guru, termasuk kepala
sekolah dan pengawas sekolah, dalam menjalankan
paradigma pembelajaran yang aktif, kreatif, efektif,
entrepreneurial, dan menyenangkan;
(3) peningkatan kompetensi guru melalui
pengembangan profesional berkelanjutan (continuous
professional development)]
(4) pemberdayaan peran kepala sekolah sebagai
manager sistem pendidikan yang unggul;
(5) revitalisasi peran pengawas sekolah sebagai
entitas quality assurance]
(6) peningkatan kapasitas dan kualitas lembaga
pendidik tenaga kependidikan (LPTK) untuk mencetak
guru yang berkualitas secara masif, termasuk dalam
menyelenggarakan pre-service training yang bermutu;