Page 12 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 12
80
(7) peningkatan pengawasan pendirian LPTK dan
pengendalian mutu penyelenggaraan pendidikan dan
pelatihan guru;
(8) peningkatan efisiensi, efektivitas, pengelolaan,
dan pemerataan distribusi guru; dan
(9) penyediaan tenaga pendidik di daerah terpencil,
perbatasan, dan kepulauan sesuai dengan standar
pelayanan minimal.
c) Peningkatan kualitas dan relevansi pendidikan nonĀ
formal, melalui:
(1) penguatan kapasitas lembaga penyelenggara
pendidikan non-formal;
(2) peningkatan pendidikan kecakapan hidup untuk
warga negara usia sekolah yang putus sekolah atau
tidak melanjutkan sekolah dan bagi warga usia
dewasa;
(3) peningkatan pengetahuan dan kecakapan
keorangtuaan (parenting education) dan
homeschooling serta pendidikan sepanjang hayat; dan
(4) peningkatan keberaksaraan penduduk yang
diikuti dengan upaya pelestarian kemampuan
keberaksaraan dan peningkatan minat baca.
d) Peningkatan minat dan budaya gemar membaca
masyarakat, melalui:
(1) penyelenggaraan dan pengelolaan perpustakaan
sebagai pusat sumber belajar masyarakat;
(2) revitalisasi perpustakaan;
(3) peningkatan ketersediaan layanan perpustakaan
secara merata;
(4) peningkatan kualitas dan keberagaman koleksi
perpustakaan;