Page 12 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 12

80

(7) peningkatan pengawasan pendirian LPTK dan
pengendalian mutu penyelenggaraan pendidikan dan
pelatihan guru;
(8) peningkatan efisiensi, efektivitas, pengelolaan,
dan pemerataan distribusi guru; dan
(9) penyediaan tenaga pendidik di daerah terpencil,
perbatasan, dan kepulauan sesuai dengan standar
pelayanan minimal.

c) Peningkatan kualitas dan relevansi pendidikan nonĀ­
formal, melalui:

(1) penguatan kapasitas lembaga penyelenggara

pendidikan non-formal;

(2) peningkatan pendidikan kecakapan hidup untuk

warga negara usia sekolah yang putus sekolah atau

tidak melanjutkan sekolah dan bagi warga usia

dewasa;

(3) peningkatan pengetahuan dan kecakapan

keorangtuaan (parenting  education)        dan

homeschooling serta pendidikan sepanjang hayat; dan

(4) peningkatan keberaksaraan penduduk yang

diikuti dengan upaya pelestarian kemampuan

keberaksaraan dan peningkatan minat baca.

d) Peningkatan minat dan budaya gemar membaca
masyarakat, melalui:

(1) penyelenggaraan dan pengelolaan perpustakaan
sebagai pusat sumber belajar masyarakat;
(2) revitalisasi perpustakaan;
(3) peningkatan ketersediaan layanan perpustakaan
secara merata;
(4) peningkatan kualitas dan keberagaman koleksi
perpustakaan;
   7   8   9   10   11   12   13   14   15   16