Page 11 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 11

24

  walaupun demikian peran serta masyarakat dirasakan belum maksimal
  dalam pemberantasan korupsi, karena masih kurangnya sikap anti korupsi
  dalam kehidupan sosial masyarakat.

         Demikian pula halnya persoalan anggaran penyidikan, walaupun
  sudah ada peningkatan anggaran penyelidikan dan penyidikan (terutama di
 lingkungan Polri, sejak tahun 2013, sebanyak Rp. 208 juta per kasus).
 Jumlah anggaran tersebut merupakan anggaran maksimal yang dapat yang
 dipergunakan penyidik dan tidak dibedakan antara anggaran penyelidikan
 dan anggaran penyidikan. Sementara di KPK jumlah anggaran penyidikan
 lebih besar di KPK.

        Hal ini seperti dinyatakan oleh DR. Bambang Widodo Umar bahwa
 anggaran untuk pemberantasan korupsi di kepolisian berbeda jauh dengan
 KPK. Biaya penyidikan di KPK mencapai Rp 300 juta per kasus sedangkan
 angaran penyidikan kasus korupsi di Polri dan Kejaksaan tidak sebesar
anggaran KPK11. Selain permasalahan anggaran, faktor lain yang juga
menyebabkan pemberantasan korupsi belum optimal adalah terbatasnya
sarana prasarana untuk mendukung penegakan hukum seperti belum
tersedianya peralatan penyadapan yang memadai di semua struktur
organisasi aparat penegak hukum, terutama di lingkungan Polri.

        Berdasarkan uraian d H atas, dapat dikatakan bahwa kondisi
pemberantasan korupsi masih banyak mengalami persoalan. Berbagai
persoalan tersebut terutama dalam aspek aparat penegak hukum,
ketentuan perundang-undangan serta kurangnya peran serta masyarakat
dan terbatasnya anggaran dan sarana prasarana pemberantasan korupsi.
Kondisi ini menyebabkan penegakan hukum perlu terus dioptimalkan untuk
meminimalisir terjadinya penyalahgunaan keuangan negara di lingkungan
pemerintah.

11 Kompas.Com, 14 Oktober 2012, Ada kecemburuan jika anggaran Polri dan Jaksa
dinaikkan, diunduh tanggal 20 April 2013 (http://nasional.kompas.com/read/2012/10/14/
13092712).
   6   7   8   9   10   11   12   13   14   15   16