Page 11 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 11

105

         a) Peningkatan kapasitas pengelola cagar budaya,
         revitalisasi museum dan perpustakaan.
          b) Perlindungan, pengembangan dan pemanfaatan
          peninggalan purbakala.
         c) Pengembangan permuseuman nasional sebagai
         sarana edukasi, rekreasi, serta pengembangan
         kesejarahan dan kebudayaan.
         d) Penelitian dan pengembangan arkeologi
         nasional.

5) Pemerintah melalui Kemendagri, Kemendikbud,
Kementrian Pariwisata, Kementerian Komunikasi dan
Informasi, BKN dan Pemerintah Daerah meningkatkan dan
menata penyebaran tenaga ahli budaya ke seluruh wilayah
pelosok tanah air dengan insentif dan promosi yang
memadai. Hal ini untuk meminimalisir kecenderungan SDM
yang mempunyai preferensi ditempatkan di daerah-daerah
perkotaan saja.
6) Pemerintah melalui Kemendagri, Kemendikbud,
Kementrian Pariwisata, Kementerian Komunikasi dan
Informasi, BKN dan Pemerintah Daerah mendorong dan
memberdayakan LSM, masyarakat sipil (civil society), aktivis
budaya dan nilai-nilai kearifan lokal untuk berperan serta dan
mengawasi pembangunan budaya, cagar budaya, benda
cagar budaya, kesenian, adat istiadat dls khususnya yang
berkaitan dengan nilai-nilai kearifan lokal. Melalui program
ini Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah mendapat
partner sekaligus pengawas dari luar kelembagaan. LSM
dan aktivis akan memanfaatkan media massa untuk
mengawasi berbagai ketidakberesan pembangunan
budaya, cagar budaya, benda cagar budaya, kesenian, adat
istiadat dls khususnya yang berkaitan dengan nilai-nilai
kearifan lokal.
   6   7   8   9   10   11   12   13   14   15   16