Page 6 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 6

88

              prinsip penegakkan hukum adalah adanya kepastian, keadilan, dan
              kegunaan hukum.

                      Sikap tegas aparatur pemerintah dalam mengambil suatu
              tindakan hukum dalam menangani konflik harus berpegang teguh
              kepada prinsip-prinsip penegakkan hukum. Penanganan konflik
              harus memiliki kepastian. Artinya ada pedoman aturan yang
              menjadi pijakan dalam melakukan atau tidak melakukan tindakan.
              Penanganan konflik sosial juga harus mengutamakan rasa keadilan
              hukum. Maknanya adalah bahwa para pihak yang berkonflik harus
              ditindak secara profesional dan proposional sesuai dengan
              tindakan yang dilakukannya pada saat konflik terjadi. Penanganan
              konflik dengan menggunakan pendekatan penegakkan hukum
              yang tegas juga harus menganut prinsip kemanfaatan atau
              kegunaan hukum. Artinya penjatuhan hukuman kepada para pihak
              yang berkonflik jangan hanya dijadikan media untuk membalas
              dendam saja, melainkan harus dijadikan sebagai pembelajaran
              untuk tidak melakukan tindakan serupa di kemudian hari.

                     Tindakan tegas juga harus terukur, yaitu tindakan dilakukan
              setelah mempertimbangkan berbagai data terkait permasalahan
              yang menjadi pemicu konflik sosial. Selain itu terukur memiliki
              makna bahwa tindakan yang dilakukan memang sesuai dengan
              kebutuhan riil saat tindakan diambil di lapangan. Oleh karena itu
              tindakan tegas terukur hanya dapat diwujudkan apabila ada
              pedoman yang dapat dijadikan acuan dalam bertindak oleh para
              petugas di lapangan.

27. Upaya
              Upaya atau dalam bahasan manajemen strategik dikenal dengan

       istilah action plan, merupakan penjabaran aplikatif dari strategi yang
       telah dirumuskan sebelumnya. Hal ini sejalan dengan apa yang
       dikatakan oleh Wheelen and Hunger bahwa action plan atau upaya tidak
   1   2   3   4   5   6   7   8   9   10   11