Page 6 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 6
88
prinsip penegakkan hukum adalah adanya kepastian, keadilan, dan
kegunaan hukum.
Sikap tegas aparatur pemerintah dalam mengambil suatu
tindakan hukum dalam menangani konflik harus berpegang teguh
kepada prinsip-prinsip penegakkan hukum. Penanganan konflik
harus memiliki kepastian. Artinya ada pedoman aturan yang
menjadi pijakan dalam melakukan atau tidak melakukan tindakan.
Penanganan konflik sosial juga harus mengutamakan rasa keadilan
hukum. Maknanya adalah bahwa para pihak yang berkonflik harus
ditindak secara profesional dan proposional sesuai dengan
tindakan yang dilakukannya pada saat konflik terjadi. Penanganan
konflik dengan menggunakan pendekatan penegakkan hukum
yang tegas juga harus menganut prinsip kemanfaatan atau
kegunaan hukum. Artinya penjatuhan hukuman kepada para pihak
yang berkonflik jangan hanya dijadikan media untuk membalas
dendam saja, melainkan harus dijadikan sebagai pembelajaran
untuk tidak melakukan tindakan serupa di kemudian hari.
Tindakan tegas juga harus terukur, yaitu tindakan dilakukan
setelah mempertimbangkan berbagai data terkait permasalahan
yang menjadi pemicu konflik sosial. Selain itu terukur memiliki
makna bahwa tindakan yang dilakukan memang sesuai dengan
kebutuhan riil saat tindakan diambil di lapangan. Oleh karena itu
tindakan tegas terukur hanya dapat diwujudkan apabila ada
pedoman yang dapat dijadikan acuan dalam bertindak oleh para
petugas di lapangan.
27. Upaya
Upaya atau dalam bahasan manajemen strategik dikenal dengan
istilah action plan, merupakan penjabaran aplikatif dari strategi yang
telah dirumuskan sebelumnya. Hal ini sejalan dengan apa yang
dikatakan oleh Wheelen and Hunger bahwa action plan atau upaya tidak