Page 7 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 7

89

akan lepas dari substansi kebijakan dan strategi yang telah disusun.26
Lebih lanjut dikatakan oleh Wheelen and Hunger bahwa formulas'! upaya
harus diikuti dengan implementasi yang baik, sehingga konsepsi
strategik penanganan konflik sosial guna mencegah terjadinya
disintegrasi bangsa dapat diwujudkan. Dengan demikian, jika
penanganan konflik sosial dan kegiatan pencegahan disintegrasi bangsa
dapat dilaksanakan dengan baik dan benar, akan berdampak penuh
terhadap upaya memperkokoh keutuhan Negara Kesatuan Republik
Indonesia. Untuk lebih jelasnya, narasi upaya akan diuraikan sebagai
berikut:

a. Upaya Strategi 1;  Data Konflik Sosial Harus Diintegrasikan

Integrasi data konflik sosial maksudnya adalah data-data yang

telah dimiliki oleh masing-masing instansi terkait diintegrasikan

dalam satu wadah yang dapat dinaungi oleh suatu bentukan badan

pemerintahan yang baru atau memaksimalkan badan

pemerintahan yang sudah ada. Selain itu diperlukan adanya

penyamanan persepsi tentang jenis data yang wajib dilaporkan,

teknik penyelenggaraan input data, sarana dan prasarana

pendukung, dukungan anggaran, dan pelatihan bagi personel yang

mengawaki dan kesepakatan bersama yang dituangkan dalam

MoU antar instansi terkait.

Mencermati kembali Undang-Undang Republik Indonesia

Nomor 7 Tahun 2012 Tentang Penanganan Konflik Sosial dan

Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2013

Tentang Penanganan Gangguan Keamanan Dalam Negeri, maka

Kementerian Politik, Hukum, dan Keamanan atau disingkat dengan

Kemenkopolhukam merupakan wadah atau mediasi yang dianggap

tepat sebagai pusat data konflik sosial yang terjadi di seluruh

wilayah Indonesia. Sinergi antar instansi mutlak dilakukan untuk

26 Wheelen, Thomas and Hunger, J. David, 2014 Intemasional Edt. Strategic Management
and Business Policy. New Jersey: Pearson Prentice Hall. P. 111
   2   3   4   5   6   7   8   9   10   11   12