Page 7 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 7
89
akan lepas dari substansi kebijakan dan strategi yang telah disusun.26
Lebih lanjut dikatakan oleh Wheelen and Hunger bahwa formulas'! upaya
harus diikuti dengan implementasi yang baik, sehingga konsepsi
strategik penanganan konflik sosial guna mencegah terjadinya
disintegrasi bangsa dapat diwujudkan. Dengan demikian, jika
penanganan konflik sosial dan kegiatan pencegahan disintegrasi bangsa
dapat dilaksanakan dengan baik dan benar, akan berdampak penuh
terhadap upaya memperkokoh keutuhan Negara Kesatuan Republik
Indonesia. Untuk lebih jelasnya, narasi upaya akan diuraikan sebagai
berikut:
a. Upaya Strategi 1; Data Konflik Sosial Harus Diintegrasikan
Integrasi data konflik sosial maksudnya adalah data-data yang
telah dimiliki oleh masing-masing instansi terkait diintegrasikan
dalam satu wadah yang dapat dinaungi oleh suatu bentukan badan
pemerintahan yang baru atau memaksimalkan badan
pemerintahan yang sudah ada. Selain itu diperlukan adanya
penyamanan persepsi tentang jenis data yang wajib dilaporkan,
teknik penyelenggaraan input data, sarana dan prasarana
pendukung, dukungan anggaran, dan pelatihan bagi personel yang
mengawaki dan kesepakatan bersama yang dituangkan dalam
MoU antar instansi terkait.
Mencermati kembali Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 7 Tahun 2012 Tentang Penanganan Konflik Sosial dan
Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2013
Tentang Penanganan Gangguan Keamanan Dalam Negeri, maka
Kementerian Politik, Hukum, dan Keamanan atau disingkat dengan
Kemenkopolhukam merupakan wadah atau mediasi yang dianggap
tepat sebagai pusat data konflik sosial yang terjadi di seluruh
wilayah Indonesia. Sinergi antar instansi mutlak dilakukan untuk
26 Wheelen, Thomas and Hunger, J. David, 2014 Intemasional Edt. Strategic Management
and Business Policy. New Jersey: Pearson Prentice Hall. P. 111