Page 6 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 6

34

     Masyarakat pengguna jasa pelabuhan masih mengeluhkan
maraknya berbagai pungutan resmi dan tidak resmi di dalam dan
menuju pelabuhan. Biaya terminal handling charge (THC) diberbagai
pelabuhan nasional dianggap sangat mahal dan adanya surcharge yang
dikenakan perusahaan pelayaran asing terhadap barang ekspor
nasional, turut serta menimbulkan tingginya biaya logistik nasional.
c. Penyelenggaraan Transportasi Laut

     Penyelenggaraan diartikan sebagai kegiatan pembangunan,
pengusahaan, dan pengawasan serta pemberian perizinan.
Penyelenggaraan transportasi laut dilakukan oleh beberapa instansi
dengan tugas dan fungsi yang berbeda. Pihak yang terlibat di dalam
penyelenggaraan transportasi laut, antara lain: Kementerian
Perhubungan, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah
Kabupaten dan Kota, Kementerian Pekerjaan Umum, Badan Usaha
Milik Negara, dan pihak swasta.

      Kewenangan Kementerian Perhubungan, Pemerintah Daerah
Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten telah diatur dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 38 tahun 2007 tentang Pembagian
Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah
Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten / Kota. Kewenangan
Pemerintah Daerah Provinsi berkaitan dengan penyelenggaraan
transportasi laut antar kabupaten / kota dalam provinsi, dan
kewenangan Pemerintah Kabupaten / Kota adalah penyelenggaraan
transportasi laut antar kecamatan dalam kabupaten / kota, sedangkan
kewenangan Pemerintah Pusat atau Kementerian Perhubungan
berkaitan penyelenggaraan transportasi laut yang bersifat nasional dan
internasional. Dalam penyelenggaraan transportasi laut, Kementerian
Perhubungan wajib menyusun Standar Pelayanan Minimal, dan
menetapkan Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) untuk
pelaksanaan kewenangan yang diserahkan kepada Pemerintah Daerah
Provinsi dan Kabupaten / Kota. Akan tetapi, sampai saat ini kewajiban
tersebut belum semuanya dapat terlaksana, terutama penyusunan
NSPK.
   1   2   3   4   5   6   7   8   9   10   11