Page 7 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 7

35

     Adanya egoisme sektoral dan Pemerintah Daerah mengakibatkan
 kurangnya keterpaduan didalam penyelenggaraan transportasi laut,
 sebagai contoh: untuk mendukung kelancaran arus lalu lintas kendaraan
dari dan menuju pelabuhan, instansi terkait seperti Pemerintah Daerah
dan Kementerian Pekerjaan Umum seharusnya membangun jalan
dengan kapasitas dan kualitas sesuai dengan volume lalu lintas harian
kendaraan. Namun kenyataannya, sebagian besar jalan akses menuju
 pelabuhan kurang sesuai standar yang dibutuhkan. Bahkan sebagian
 besar lingkungan disekitar pelabuhan berkembang pusat perbelanjaan,
 pasar tradisional, pemukiman yang sangat padat, sehingga setiap hari
menimbulkan kemacetan jalan akses menuju pelabuhan. Demikian
halnya, bangunan dialur pelayaran banyak berdiri atas ijin dari
pemerintah daerah tanpa berkoordinasi dengan aparat Kementerian
Perhubungan, sehingga mengganggu keselamatan pelayaran.

     Keterpaduan antar dan inter moda transportasi belum sepenu.mya
dapat terwujud. Pelayanan antara kapal perintis, kapal penumpang, dan
kapal penyeberangan belum dapat terpadu baik dalam jadwal maupun
sistem ticketing-nya. Penyediaan jaringan pelayanan dan prasarana
perkeretaapian sampai di pelabuhan belum dapat terlaksana
sebagaimana yang diharapkan, meskipun di pelabuhan Tanjung Priok,
Belawan, dan Panjang telah tersambungkan dengan jalan rel, namun
belum dapat menjangkau lapangan penumpukan atau dermaga,
sehingga barang yang diangkut kereta api masih memerlukan proses
alih moda dengan angkutan truk. Kondisi diatas menyebabkan
kelancaran distribusi barang atau komoditi hasil produksi masyarakat
sering terganggu dan menimbulkan biaya ekonomi tinggi.
d. Sumber Daya Manusia Pelayaran

    Pada dasarnya sumber daya manusia yang berperan dalam
penyelenggaraan transportasi laut dapat dibagi dalam dua kelompok
besar, yakni sumber daya manusia aparatur dan non aparatur. Sumber
daya manusia aparatur lebih lanjut dapat dibagi iagi dalam sumber daya
manusia aparatur pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Sedangkan
sumber daya manusia non aparatur dapat dikelompokkan berdasarkan
   2   3   4   5   6   7   8   9   10   11   12