Page 8 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 8
36
kegiatan pelayanan yang dilakukan, antara lain: awak kapal, sumber
daya manusia kepelabuhanan dan sumber daya manusia yang
menunjang terwujud keselamatan pelayaran yang berada diluar kapal.
Jumlah sumber daya manusia aparatur pemerintah pusat yang
menyelenggarakan kegiatan transportasi laut sebesar 17.375 orang19,
bertugas di Kantor Pusat dan Unit Pelaksana Teknis diberbagai daerah,
yakni: Kantor Kesyahbandaran Utama, Kantor Otoritas Pelabuhan
Utama, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas I, II, III,
dan IV, Kantor Distrik Navigasi Kelas I, Kelas II, dan Kelas III.
Sedangkan sumber daya manusia aparatur Pemerintahan Daerah
bekerja di lingkungan Dinas Perhubungan Provinsi, Dinas Perhubungan
Kabupaten dan Dinas Perhubungan Kota.
Dalam mendukung profesionalisme penyelenggaraan transportasi
laut, aparatur pemerintah harus memiliki keterampilan sesuai dengan
bidang tugas masing-masing, yang dapat diperoleh dari berbagai
pendidikan dan pelatihan, antara lain: diklat pelaut di bidang nautika dan
teknika, marine inspector tipe A dan tipe B, marine inspector radio,
marine surveyor, pengukuran kapal, pendaftaran dan kebangsaan
kapal, penilaian kapal, penilaian gambar dan rancang bangun kapal,
kesyahbandaran kelas A dan kelas B, kesatuan penjaga laut dan pantai
tamtama, bintara dan perwira, rescue team tingkat dasar, port facility
security officier, port state control officer, pekerjaan bawah air,
menyelam, pencegahan dan penanggulangan pencemaran laut,
ketatalaksanaan angkutan laut, penanganan muatan di pelabuhan,
manajemen kepelabuhanan, kepanduan, bongkar muat barang di
pelabuhan, tally pelabuhan. Akan tetapi, sebagian besar aparatur
pemerintah belum memiliki keterampilan diatas, terutama aparatur
pemerintahan yang bekerja di lingkungan Dinas Perhubungan Provinsi,
Kabupaten dan Kota.
Sumber daya manusia non aparatur yang bekerja sebagai pelaut,
mencapai 340.000 orang, diantaranya 262.000 orang bekerja di kapal
19 Kem enterian Perhubungan, 2012, Rencana Kerja Kementerian Perhubungan 2013, Jakarta him
VII-5