Page 10 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 10

Daerah, Presiden dan Wakil Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat
          Daerah.”
         7) Pasal 28 huruf d ayat (3): “Setiap warga negara berhak
          memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.”

c. W aw asan N usantara sebagai Landasan Visional.
          Wawasan Nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia, yang

dijiwai nilai-nilai Pancasila dan berdasarkan UUD Tahun 1945 serta
memperhatikan sejarah dan budaya tentang diri dan lingkungan
keberadaannya yang sarwanusantara dalam memanfaatkan kondisi dan
konstelasi geografi, dengan menciptakan tanggung jawab, motivasi, dan
rangsangan bagi seluruh bangsa Indonesia, yang mengutamakan persatuan
dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah pada penyelenggaraan
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bemegara untuk mcncapai tujuan
nasional.

         Wawasan Nusantara memberi visi bahwa optimalisasi peran
pemimpin tingkat nasional merupakan upaya bersama seluruh komponen
bangsa untuk meningkatkan kesadaran, kemauan dan kemampuan
pemimpin tingkat nasional dalam mewujudkan penyelenggaraan pemilu
yang berkualitas dalam rangka ketahanan nasional.

d. Ketahanan Nasional sebagai Landasan Konsepsional.
         Ketahanan Nasional adalah konsepsi pengembangan kekuatan

nasional melalui pengaturan dan penyelenggaraan kesejahteraan dan
keamanan yang seimbang, serasi dan selaras dalam seluruh aspek
kehidupan secara utuh dan menyeluruh dan terpadu berlandaskan Pancasila,
UUD Tahun 1945 dan Wawasan Nusantara. Ketahanan Nasional
merupakan pedoman (sarana) untuk meningkatkan (metoda) keuletan dan
ketangguhan bangsa yang mengandung kemampuan mengembangkan
kekuatan nasional, dengan pendekatan kesejahteraan dan keamanan.

         Hakikat Ketahanan Nasional adalah keuletan dan ketangguhan
bangsa yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional,
untuk dapat menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara dalam

                                        12
   5   6   7   8   9   10   11   12   13   14   15