Page 11 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 11

mencapai tujuan nasional. Pemilu sebagai program nasional untuk memilih
         para pemimpin ini akan menentukan keberhasilan Pembangunan nasional
         untuk mewujudkan cita-cita nasional. Maka optimalisasi peran pemimpin
         tingkat nasional ini agar mampu menyelenggarakan Pemilu 2014 yang
         berkualitas dalam rangka meningkatkan ketahanan nasional.

8. P eraturan Perundang-undangan sebagai landasan Operasional.

         a. Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945.
                  Landasan operasional Pemilu dalam UUD NRI Tahun 1945 adalah

         Pasal 1 ayat (2): ’’Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan
         menurut UUD”, yang bermakna rakyat memiliki kedaulatan, tanggung
         jawab, hak dan kewajiban untuk memilih pemimpin tingkat nasionalnya
         (pemimpin pemerintahan dan wakil rakyatnya). Selanjutnya, Pasal 22 huruf
         e ayat (1): Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas,
         rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali. Pemilu diselenggarakan
         untuk memilih anggota DPR/D, DPD, Presiden dan Wakil Presiden (ayat 2).
         Peserta Pemilu untuk memilih anggota DPR dan DPRD adalah partai politik
         (ayat 3). Peserta Pemilu untuk memilih anggota DPD adalah perseorangan
         (ayat 4). Pemilu diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang
         bersifat nasional, tetap, dan mandiri (ayat 5).

         b. UU No. 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan W akil
         Presiden.

                  UU ini mengatur mekanisme pelaksanaan Pemilu Presiden dan
         Wakil Presiden untuk memilih dan menghasilkan pemimpin berintegritas
         tinggi, menjunjung tinggi etika dan moral, serta memiliki kapasitas dan
         kapabilitas. Presiden dan wakil wajib memiliki visi, misi, dan program kerja
         yang akan dilaksanakan selama 5 (lima) tahun ke depan. Pasal 6 huruf a
         UUD NRI Tahun 1945 menyatakan bahwa Presiden dan Wakil Presiden
         dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat yang dicalonkan
         oleh partai politik.

                                                13
   6   7   8   9   10   11   12   13   14   15   16