Page 12 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 12

c. UU No. 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas UU No. 2 Tahun
2008 tentang P artai Politik.

         Pasal 1 ayat (1) disebutkan bahwa Partai Politik adalah organisasi
yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga negara
Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita untuk
memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat,
bangsa dan negara, serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik
Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.

d. UU No. 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu.
         Dalam Pasal 1 ayat (1) disebutkan bahwa Pemilu adalah sarana

pelaksanaan kedaulatan rakyat yang diselenggarakan secara langsung,
umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam NKRI berdasarkan Pancasila
dan UUD NRI Tahun 1945. Selanjutnya dalam Pasal 2 dinyatakan bahwa
penyelenggara pemilu berpedoman pada asas mandiri, jujur, adil, kepastian
hukum, tertib, kepentingan umum, keterbukaan, proporsionalitas,
profesionalitas, akuntabilitas, efisiensi, dan efektivitas.

e. UU No. 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan
DPRD.

         Pemilu diselenggarakan dengan menjamin prinsip keterwakilan,
yang artinya setiap orang warga negara Indonesia dijamin memiliki wakil
yang duduk di lembaga perwakilan yang akan menyuarakan aspirasi rakyat
di setiap tingkatan pemerintahan, dari pusat hingga ke daerah. Pemilu
merupakan syarat mutlak untuk mewujudkan wakil rakyat yang berkualitas,
dapat dipercaya, dan dapat menjalankan fungsi kelembagaan legislatif.

f. UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pem erintahan Daerah.
         Pemilihan kepala daerah dilakukan secara langsung oleh penduduk

daerah administratif setempat yang memenuhi syarat. Pemilihan kepala
daerah dilakukan satu paket bersama dengan wakil kepala daerah. Kepala
daerah dan wakil kepala daerah yang dimaksud mencakup: gubemur dan

                                        14
   7   8   9   10   11   12   13   14   15   16   17