Page 9 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 9

a. Pancasila sebagai Landasan Idiil.
         Rumusan sila-sila Pancasila terutama sila keempat: ’’Kerakyatan

yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dan perwakilan” wajib terpancar
dalam perundang-undangan terkait Pemilu. Nilai-nilai Pancasila juga harus
tercermin dalam kebijakan, strategi, dan upaya optimalisasi peran pemimpin
tingkat nasional guna mewujudkan Pemilu 2014 yang berkualitas dalam
rangka Ketahanan Nasional.

b. UUD Tahun 1945 sebagai Landasan Konstitusional.
         UUD Tahun 1945 merupakan landasan konstitusional dan hukum

dasar tertulis yang mengikat setiap warganegara Indonesia serta menjadi
pedoman pokok dalam kehidupan berbangsa, bemegara, bermasyarakat.
UUD Tahun 1945 merupakan sumber seluruh produk hukum, peraturan dan
berbagai kebijakan. Pasal-pasal UUD NRI Tahun 1945 sebagai Landasan
Konstitusi dalam optimalisasi peran pemimpin tingkat nasional guna
mewujudkan Pemilu 2014 yang berkualitas, sebagai berikut:

         1) Pasal 1 ayat (2): “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan
         dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.
         2) Pasal 6 huruf a ayat (1): “(1) Presiden dan Wakil Presiden
         dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat. Ayat (2)
         Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai
         politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum
         sebelum pelaksanaan pemilihan umum.
         3) Pasal 19 ayat (1): “(1) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
         dipilih melalui pemilihan umum.”
         4) Pasal 20 ayat (1): “(1) Dewan Perwakilan Rakyat memegang
         kekuasaan membentuk Undang-Undang.”
         5) Pasal 20 huruf a ayat (1): “Dewan Perwakilan Rakyat
         memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan.”
         6) Pasal 22 huruf e ayat (1): “(1) Pemilihan umum dilaksanakan
         secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima
         tahun sekali.” Ayat (2) : “Pemilihan umum diselenggarakan untuk
         memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan

                                        11
   4   5   6   7   8   9   10   11   12   13   14