Page 11 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 11

27

  e. A sp ek hukum, kita sadari bahwa hukum dibuat untuk
  dipatuhi dan ada saksi bagi yang melanggamya, namun
  kenyataanya di lapangan ditemukan fakta bahwa hukum tidak
  berjalan sebagaimana mestinya. Hal ini karena berbagai alasan
  dimana pelaksanaan hukum di Indonesia memiliki banyak
  kelemahan dan kekurangan. Pada umumnya permasalahan yang
  berkaitan dengan produk hukum terletak pada sistem peradiiannya,
  perangkat hukumnya dan tidak konsistennya para penegak hukum
 terhadap hukum itu sendiri serta intervensi kekuasaan maupun
 perlindungan hukum terhadap masyarakatnya. Terdapat tiga faktor
 yang menyebabkan hukum di Indonesia itu dirasakan lemah dan
 kurang dapat menciptakan ketertiban serta mampu menyelesaikan
 permasalahan masyarakat yaitu produk hukum, alat/penegak
 hukumnya dan hukum yang kurang berfungsi sebagaimana
 mestinya. Faktanya secara substansial Indonesia telah memiliki
 undang-undang yang tergolong lengkap. Namun penegakan hukum
 masih lemah. Penegakan Hukum di Indonesia lemah penyebabnya
 karena penegak hukum itu sendiri. Memburuknya kondisi penegakan
 hukum di Indonesia menimbulkan pesimisme di masyarakat. Praktek
 penyelenggaraan hukum menjadi suatu harapan optimisme terhadap
penegakan hukum di Indonesia yang memenuhi rasa keadilan di
m asyarakat. Kondisi penegakan hukum Indonesia saat ini
menghadapi pesimisme masyarakat terhadap penegakan hukum.
Hal ini semakin mendorong sikap apatis terhadap penegakan
hukum. Disamping itu, masih banyak diketemukan peraturan
perundang-undangan yang belum mencerminkan keadilan,
kesetaraan, dan penghormatan serta perlindungan terhadap hak asasi
manusia, masih besam ya tumpang tindih peraturan perundangan di
tingkat pusat dan daerah yang m engham bat iklim usaha dan pada
gilirannya menghambat peningkatan kesejahteraan masyarakat dan
tingkat daya saing dalam rangka ketahanan nasional.
   6   7   8   9   10   11   12   13   14   15   16