Page 11 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 11
27
e. A sp ek hukum, kita sadari bahwa hukum dibuat untuk
dipatuhi dan ada saksi bagi yang melanggamya, namun
kenyataanya di lapangan ditemukan fakta bahwa hukum tidak
berjalan sebagaimana mestinya. Hal ini karena berbagai alasan
dimana pelaksanaan hukum di Indonesia memiliki banyak
kelemahan dan kekurangan. Pada umumnya permasalahan yang
berkaitan dengan produk hukum terletak pada sistem peradiiannya,
perangkat hukumnya dan tidak konsistennya para penegak hukum
terhadap hukum itu sendiri serta intervensi kekuasaan maupun
perlindungan hukum terhadap masyarakatnya. Terdapat tiga faktor
yang menyebabkan hukum di Indonesia itu dirasakan lemah dan
kurang dapat menciptakan ketertiban serta mampu menyelesaikan
permasalahan masyarakat yaitu produk hukum, alat/penegak
hukumnya dan hukum yang kurang berfungsi sebagaimana
mestinya. Faktanya secara substansial Indonesia telah memiliki
undang-undang yang tergolong lengkap. Namun penegakan hukum
masih lemah. Penegakan Hukum di Indonesia lemah penyebabnya
karena penegak hukum itu sendiri. Memburuknya kondisi penegakan
hukum di Indonesia menimbulkan pesimisme di masyarakat. Praktek
penyelenggaraan hukum menjadi suatu harapan optimisme terhadap
penegakan hukum di Indonesia yang memenuhi rasa keadilan di
m asyarakat. Kondisi penegakan hukum Indonesia saat ini
menghadapi pesimisme masyarakat terhadap penegakan hukum.
Hal ini semakin mendorong sikap apatis terhadap penegakan
hukum. Disamping itu, masih banyak diketemukan peraturan
perundang-undangan yang belum mencerminkan keadilan,
kesetaraan, dan penghormatan serta perlindungan terhadap hak asasi
manusia, masih besam ya tumpang tindih peraturan perundangan di
tingkat pusat dan daerah yang m engham bat iklim usaha dan pada
gilirannya menghambat peningkatan kesejahteraan masyarakat dan
tingkat daya saing dalam rangka ketahanan nasional.

