Page 9 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 9

75

         Indonesia yang frekuensinya dinilai terlalu sering, serta
         memakan biaya politik dan sosial yang terlalu tinggi.
         Diperlukan analisa dan kajian yang mendalam dari berbagai
         perspektif terkait wacana untuk melakukan pemilihan
         kepemimpinan secara serentak, mengembalikan pemilihan
         kepala daerah kepada DPRD, serta transparansi sumber
         pendanaan calon kandidat dalam mengikuti proses pemilihan
         kepemimpinan.

         4) Institusi penegak hukum, KPU dan Bawaslu menindak
         setiap pelanggaran yang terjadi dalam mekanisme pemilihan
         kepemimpinan nasional, baik berupa pelanggaran
         administrasi, pelanggaran pidana dan termasuk pelanggaran
         etika Penerapan sanksi merupakan wujud konsistensi
         penegakan hukum, agar seluruh pihak terkait khususnya
         partai politik pengusung calon kandidat mampu mendorong
         penataan mekanisme pemilihan kepemimpinan yang semakin
         LUBER, jujur dan adil.

c Upaya pada Stratcgi-3 Memperbaiki proses rekrutmen
dan kaderisasi di tubuh partai politik.
Upaya yang dapat dilakukan adalah:

         1) Partai politik harus memperketat persyaratan
         pendaftaran bagi setiap individu yang akan menjadi calon
         legislatif atau calon kepala daerah. Kualifikasi tersebut dapat
        diperketat dari segi pendidikan, pengabdian dan rekam jejak
        (track record).

                  Pertama, dari segi pendidikan perlu dilihat dan ditinjau
        kembali latar belakang pendidikan calon anggota. Sebaiknya
        calon anggota partai politik telah memegang gelar sarjana
        strata satu dari universitas yang memiliki reputasi baik.
        Dalam hal ini reputasi universitas perlu diperhatikan agar
   4   5   6   7   8   9   10   11   12   13   14