Page 9 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 9
75
Indonesia yang frekuensinya dinilai terlalu sering, serta
memakan biaya politik dan sosial yang terlalu tinggi.
Diperlukan analisa dan kajian yang mendalam dari berbagai
perspektif terkait wacana untuk melakukan pemilihan
kepemimpinan secara serentak, mengembalikan pemilihan
kepala daerah kepada DPRD, serta transparansi sumber
pendanaan calon kandidat dalam mengikuti proses pemilihan
kepemimpinan.
4) Institusi penegak hukum, KPU dan Bawaslu menindak
setiap pelanggaran yang terjadi dalam mekanisme pemilihan
kepemimpinan nasional, baik berupa pelanggaran
administrasi, pelanggaran pidana dan termasuk pelanggaran
etika Penerapan sanksi merupakan wujud konsistensi
penegakan hukum, agar seluruh pihak terkait khususnya
partai politik pengusung calon kandidat mampu mendorong
penataan mekanisme pemilihan kepemimpinan yang semakin
LUBER, jujur dan adil.
c Upaya pada Stratcgi-3 Memperbaiki proses rekrutmen
dan kaderisasi di tubuh partai politik.
Upaya yang dapat dilakukan adalah:
1) Partai politik harus memperketat persyaratan
pendaftaran bagi setiap individu yang akan menjadi calon
legislatif atau calon kepala daerah. Kualifikasi tersebut dapat
diperketat dari segi pendidikan, pengabdian dan rekam jejak
(track record).
Pertama, dari segi pendidikan perlu dilihat dan ditinjau
kembali latar belakang pendidikan calon anggota. Sebaiknya
calon anggota partai politik telah memegang gelar sarjana
strata satu dari universitas yang memiliki reputasi baik.
Dalam hal ini reputasi universitas perlu diperhatikan agar