Page 8 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 8

74

menyusun kembali naskah akademis yang terkait dengan
regulasi tentang pemilihan pemimpin tingkat nasional.
Beberapa di antaranya adalah UU Nomor 42 Tahun 2008
tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, UU Nomor 8
Tahun 2012 yang mengatur tentang Pemilihan Umum
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan
Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, serta UU
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang
juga mengatur tentang pemilukada Peraturan perundang-
undangan perlu dikaji ulang karena belum mampu
mewujudkan mekanisme pemilihan pemimpin tingkat nasional
yang efektif dan efisien.

2) Pemerintah melalui Kemendagri, Polri dan Pemda
melakukan proses evaluasi terhadap dampak yang
ditimbulkan dari mekanisme pemilihan pemimpin tingkat
nasional selama ini. Dalam konteks pelaksanaan pemilukada,
cukup banyak yang akhirnya berujung kisruh dan anarkis,
sehingga stabilitas daerah dan pelayanan publik menjadi
terganggu. Evaluasi dampak dapat dilakukan terhadap
berbagai tahapan dalam mekanisme pemilihan pemimpin
tingkat nasional, mulai dari tahapan kampanye, pengamanan
selama hari-H dan pasca-pengumuman hasil. Evaluasi juga
perlu dilakukan dari aspek kinerja para pemimpin, khususnya
kewajiban kepala daerah dalam menjalankan amanat UU
Nomor 32 Tahun 2004, karena banyaknya ketidakpuasan
terhadap manajemen kepemimpinan di berbagai daerah.

3) Pemerintah dan DPR bersama kalangan civil society
seperti para pakar dan akademisi serta organisasi nonĀ­
pemerintah membuka ruang diskursus publik secara meluas
dalam bentuk rapat dengar pendapat, uji publik dan dialog
interaktif di media massa, terkait pemilihan kepemimpinan di
   3   4   5   6   7   8   9   10   11   12   13