Page 13 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 13

67

         karya kreatif seniman dan kesenian tradisional untuk menyampaikan
         program-program kelembagaan kepada masyarakat, baik di dalam
         negeri maupun di luar negeri.

22. Kontribusi Pemberdayaan Seniman Tradisional Atas
Perlindungan Hak Kekayaan Kreatif Bangsa Dalam Rangka Ketahanan
Nasional.

         Kontribusi Pemberdayaan Seniman Tradisional Terhadap
Perlindungan Hak Kekayaan Kreatif Bangsa Dalam Rangka Ketahanan
Nasional yang diharapkan sebagai berikut.

         a. Kontribusi Pemberdayaan Seniman Tradisional Atas Hak
          Kekayaan Kreatif Bangsa.

                    (1) Seniman Tradisional dan Pengetahuan Tradisional dan
                    Ekspresi Budaya Tradisional (PTEBT) dipandang sebagai
                    aset nasional yang harus dilindungi.

                    (2) Pemberdayaan Seniman Tradisional merupakan isu
                    lintas sektoral sehingga diharapkan mampu berkontribusi
                    pada pengembangan berbagai sektor antara lain HAM,
                    Lingkungan Hidup, Seni Budaya, Pariwisata, serta Riset dan
                    Teknologi.

                    (3) Pemberdayaan Seniman Tradisional mendorong
                    perjuangan diplomasi perlindungan secara global, regional,
                    dan nasional.

                    (4) Pemberdayaan Seniman Tradisional mendorong
                    terbentuknya lembaga nasional setingkat Kementerian guna
                    perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) atas
                    Pengetahuan Tradisional dan Ekspresi Budaya Tradisional
                    (PTEBT) di Indonesia

                    Keberhasilan untuk memperjuangkan perlindungan Hak
         Kekayaan Intelektual (HKI) atas Pengetahuan Tradisional dan
         Ekspresi Budaya Tradisional (PTEBT) diharapkan akan
   8   9   10   11   12   13   14   15   16   17