Page 13 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 13
67
karya kreatif seniman dan kesenian tradisional untuk menyampaikan
program-program kelembagaan kepada masyarakat, baik di dalam
negeri maupun di luar negeri.
22. Kontribusi Pemberdayaan Seniman Tradisional Atas
Perlindungan Hak Kekayaan Kreatif Bangsa Dalam Rangka Ketahanan
Nasional.
Kontribusi Pemberdayaan Seniman Tradisional Terhadap
Perlindungan Hak Kekayaan Kreatif Bangsa Dalam Rangka Ketahanan
Nasional yang diharapkan sebagai berikut.
a. Kontribusi Pemberdayaan Seniman Tradisional Atas Hak
Kekayaan Kreatif Bangsa.
(1) Seniman Tradisional dan Pengetahuan Tradisional dan
Ekspresi Budaya Tradisional (PTEBT) dipandang sebagai
aset nasional yang harus dilindungi.
(2) Pemberdayaan Seniman Tradisional merupakan isu
lintas sektoral sehingga diharapkan mampu berkontribusi
pada pengembangan berbagai sektor antara lain HAM,
Lingkungan Hidup, Seni Budaya, Pariwisata, serta Riset dan
Teknologi.
(3) Pemberdayaan Seniman Tradisional mendorong
perjuangan diplomasi perlindungan secara global, regional,
dan nasional.
(4) Pemberdayaan Seniman Tradisional mendorong
terbentuknya lembaga nasional setingkat Kementerian guna
perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) atas
Pengetahuan Tradisional dan Ekspresi Budaya Tradisional
(PTEBT) di Indonesia
Keberhasilan untuk memperjuangkan perlindungan Hak
Kekayaan Intelektual (HKI) atas Pengetahuan Tradisional dan
Ekspresi Budaya Tradisional (PTEBT) diharapkan akan