Page 12 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 12
66
penyebutan pengetahuan tradisional yang dipakai dan meminta izin
kepada komunitas pemegang pengetahuan tradisional tersebut. Di
dalam UU Hak Cipta harus ditegaskan bahwa pengetahuan
tradisional merupakan prior art yang tertulis, baik yang ada di luar
negeri maupun di dalam negeri, sehingga bukti tertulis dapat
digunakan untuk menghentikan pencurian, penggunaan tanpa ijin,
dan klaim dari negara lain.
(b) Perbaikan Definisi Pengetahuan Tradisional dan Ekspresi
Budaya Tradisional (PTEBT) Secara Tersendiri.
Indonesia diharapkan dapat membuat undang-undang
tersendiri tentang Pengetahuan Tradisional dan Ekspresi Budaya
Tradisional ( PTEBT). Di dalam undang-undang ini harus diberikan
pengertian yang tegas tentang pengetahuan tradisional beserta
ekspresinya, perlindungan hukumnya termasuk cara
pendaftarannya, badan yang akan menangani pengetahuan
tradisional dan lain sebagainya. Perlu diatur juga mengenai
bagaimana cara dan syarat-syarat mentransfer pengetahuan
tradisional tersebut.
d. Penumbuhan Apresiasi Masyarakat Terhadap
Perlindungan Hak kekayaan Intelektual (HKI) Seniman
Tradisional.
Apresiasi masyarakat sebagai pemangku kepentingan
terhadap kesenian tradisional diharapkan meningkat baik kuantitas
maupun kualitasnya guna mencegah tangkal pencurian, penjiplakan,
pembajakan, dan klaim terhadap karya kreatif seniman tanpa
diketahui oleh penciptanya.
Penumbuhan apresiasi Hak Kekayaan Intelektual (HKI)
masuk ke dalam kurikulum dari tingkat sekolah dasar hingga
perguruan tinggi akan meningkatkan kesadaran siswa agar
menghargai profesi seniman dan identitas kesenian tradisional. Pula
kewajiban lembaga penyelenggara negara untuk menggunakan