Page 11 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 11

37

 laut tidak aman yang akan berimpilkasi terhadap penegakan
kedaulatan dan hukum di laut.

          Pelaksanaan operasional keamanan laut, sistem manajemen
operasi yang dilaksanakan Bakorkamla sangat tergantung kepada
kepentingan masing-masing instansi, belum terpadu mementingkan
kepentingan yang lebih besar, Aparatur pengamanan dari instansi
maritim berpegang pada dasar yuridis perundang-undangan yang
saat ini masih berlaku yaitu terdapat 17 (tujuh belas) Undang-
undang yang berlaku sejak tahun 1973 terkait dengan penegakan
hukum, keamanan pelayaran dan keselamatan di laut, yang
memberikan kewenangan masing-masing dilihat secara sektoral dan
tidak meninjaunya secara nasional terpadu, dan terdapat interpretasi
masing-masing instansi terhadap landasan hukum antara yang satu
dengan yang lain tidak saling bertemu, sehingga terbatasnya
kewenangan untuk menangani kejahatan dan pelanggaran hukum
yang terjadi di laut,

          Demikian juga IMSS yang dipasang oleh Bakorkamla, Ditjen
Hubla dan dari KKP masing-masing belum tersambung secara
terintegrasi satu sama lain, sehingga kegunaannya belum optimal,
serta belum optimal kemampuan dukungan pangkalan yang dimiliki
T N I A L di wilayah strategisIfocal area, khususnya pada fasilitas
labuh, pemeliharaan perbaikan (harkan) dan logistik, hal ini akan
mempengaruhi gelar atau penyebaran unsur-unsur patroli baik
unsur laut maupun Pesawat udara (Pesud) maritim dalam
mewujudkan kehadiran di laut (Naval Present). Dengan adanya hal
tersebut menjadi laut tidak aman, karena pengamanan laut belum
efektif yang berimplikasi terhadap lemahnya penegakan kedaulatan
dan hukum di laut.

         Kerjasama patroli terkoordinasi secara bilateral maupun
multilateral dengan negara tetangga yang dilaksanakan, khususnya
penindakan terhadap pelaku tindak kejahatan yang memasuki
wilayah negara lain, sehingga terputusnya pelaksanaan Hot Pursuit
   6   7   8   9   10   11   12   13   14   15   16