Page 10 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 10

28

 o. Peraturan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional / Kepala
        Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 6 Tahun 2012 Tentang
        Tata Cara Penyusunan Daftar Rencana Proyek Infrastruktur.
                 Peraturan ini berisi pedoman untuk menyusun Daftar Rencana Proyek
        infrastruktur dan pedoman bagi Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah untuk
        menyampaikan usulan Rencana Proyek Keijasama.

p. Peraturan Menteri Negara Perencanaan Nasional / Bappenas Nomor 3
        Tahun 2012 Tentang Panduan Umum Pelaksanaan Kerjasama Pemerintah
        Dengan Badan Usaha Dalam Penyediaan Infrastruktur
                 Dalam peraturan ini mengatur mengenai tahapan (siklus) pelaksanaan
       proyek keija sama yang meliputi tahap perencanaan, tahap penyiapan proyek,
       tahap transaksi, serta tahap manajemen pelaksanaan peijanjian keija sama.

q. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20/PRT/M/2010 Tentang
        Pedoman Pemanfaatan Dan Penggunaan Bagian-Bagian Jalan.
                 Peraturan ini mengatur mengenai hal pemanfaatan dan penggunaan
       bagian-bagian jalan yang terdiri dari RUMAJA (Ruang Manfaat Jalan) dan
       RUMIJA (Ruang Milik Jalan) dan RUWASJA (Ruang Pengawasan Jalan) yang
       berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan
       tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan kereta api, jalan
       lori, dan jalan kabel.

9. Landasan Teori

    Landasan teori merupakan salah satu input yang patut dipertimbangkan untuk
memperkuat analisis terkait dengan pola kebijakan pendanaan untuk mengoptimalkan
pembangunan infrastruktur di Indonesia.
   5   6   7   8   9   10   11   12   13   14   15