Page 10 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 10
28
o. Peraturan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional / Kepala
Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 6 Tahun 2012 Tentang
Tata Cara Penyusunan Daftar Rencana Proyek Infrastruktur.
Peraturan ini berisi pedoman untuk menyusun Daftar Rencana Proyek
infrastruktur dan pedoman bagi Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah untuk
menyampaikan usulan Rencana Proyek Keijasama.
p. Peraturan Menteri Negara Perencanaan Nasional / Bappenas Nomor 3
Tahun 2012 Tentang Panduan Umum Pelaksanaan Kerjasama Pemerintah
Dengan Badan Usaha Dalam Penyediaan Infrastruktur
Dalam peraturan ini mengatur mengenai tahapan (siklus) pelaksanaan
proyek keija sama yang meliputi tahap perencanaan, tahap penyiapan proyek,
tahap transaksi, serta tahap manajemen pelaksanaan peijanjian keija sama.
q. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20/PRT/M/2010 Tentang
Pedoman Pemanfaatan Dan Penggunaan Bagian-Bagian Jalan.
Peraturan ini mengatur mengenai hal pemanfaatan dan penggunaan
bagian-bagian jalan yang terdiri dari RUMAJA (Ruang Manfaat Jalan) dan
RUMIJA (Ruang Milik Jalan) dan RUWASJA (Ruang Pengawasan Jalan) yang
berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan
tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan kereta api, jalan
lori, dan jalan kabel.
9. Landasan Teori
Landasan teori merupakan salah satu input yang patut dipertimbangkan untuk
memperkuat analisis terkait dengan pola kebijakan pendanaan untuk mengoptimalkan
pembangunan infrastruktur di Indonesia.